Penjualan Hasil Produksi Perusahaan KEK ke Luar KEK
Tanya:
Perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ingin menjual hasil produksinya ke luar KEK. Untuk PPN yang sebelumnya dibebaskan saat pembelian, apakah wajib dilunasi? Dan untuk dasar aturannya dari mana?
Jawab:
Jika perusahaan di KEK menjual hasil produksinya ke luar KEK, maka penyerahan tersebut akan dikenai PPN dan/atau PPnBM