Cara Mengkreditkan PPN Masukan dari Pengusaha PMSE di Coretax
Untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan dari Pengusaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di sistem Coretax, khususnya yang berhubungan dengan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan Jasa Kena Pajak (JKP), Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Menu Dokumen Lain Pajak Masukan: Setelah masuk ke akun Coretax