Rekonsiiasi PPh 21
Rekonsiliasi PPh Pasal 21 lingkungan perusahaan sebagai bagian dari implementasi pengendalian internal, peningkatan kualitas data, serta pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi penghasilan karyawan, pemotongan pajak, serta penyetoran dan pelaporannya telah dilaksanakan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai