Bagaimana Cara Pelaporan dan Pembayaran PPh Pasal 25 untuk WP Badan yang Melebihi 4,8 Miliar di 2025?
Jika Wajib Pajak (WP) badan di tahun pajak 2025 memiliki peredaran bruto lebih dari 4,8 miliar dan sebelumnya menggunakan PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022, maka mulai tahun pajak 2026 wajib beralih ke PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh. Cara pelaporan dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di