Apa yang Harus Dilakukan untuk Faktur Pajak Pelunasan Uang Muka Legacy di Coretax DJP?
Faktur pajak pelunasan di Coretax DJP tidak terhubung otomatis dengan faktur pajak uang muka dari sistem legacy seperti eFaktur Desktop, sehingga wajib pajak cukup...
Pengertian Uang Muka Legacy dan Pelunasan di Coretax
Uang muka legacy merujuk pada faktur pajak uang muka yang diterbitkan sebelum migrasi penuh ke Coretax DJP per 1 Januari 2025. Saat pelunasan dilakukan setelah transisi, sistem Coretax tidak mengintegrasikan data secara otomatis karena perbedaan platform. Hal ini berbeda dengan faktur yang sepenuhnya dibuat di Coretax, di mana fitur centang "Uang Muka" atau "Pelunasan" memungkinkan tarik data otomatis untuk kemudahan rekonsiliasi.
Menurut panduan resmi DJP, wajib pajak tetap wajib menerbitkan faktur pajak pelunasan tepat waktu sesuai PER-11/2025, meski tanpa koneksi legacy. Nilai DPP pada pelunasan dihitung dari sisa pembayaran setelah dikurangi uang muka sebelumnya, dengan keterangan jelas seperti "Pelunasan sebesar RpX untuk [deskripsi BKP/JKP]".
Langkah Praktis Membuat Faktur Pajak Pelunasan
Ikuti langkah berikut untuk memastikan kepatuhan:
- Masuk ke menu e-Faktur Coretax DJP dan pilih pembuatan faktur pajak keluaran baru.
- Jangan centang opsi "Pelunasan" atau "Uang Muka", karena fitur ini hanya berlaku untuk faktur internal Coretax.
- Isi detail transaksi: gunakan tanggal pelunasan sebagai tanggal faktur, masukkan nilai DPP penuh sisa pelunasan di kolom transaksi, dan tambahkan keterangan lengkap seperti "Pelunasan atas FP Uang Muka No. [nomor legacy] tanggal [tanggal]".
- Pada kolom "Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak", gunakan format "baris jembatan" jika multi-transaksi: isi nama dengan sifat pelunasan, nilai, dan deskripsi BKP/JKP tanpa harga satuan/kuantitas terpisah.
- Simpan sebagai draft atau upload langsung; sistem akan generate nomor faktur otomatis.
Update per 17 September 2025 memungkinkan edit detail transaksi meski fitur centang aktif, menghindari trik centang-ulang. Untuk kasus legacy, pengisian manual ini sesuai keadaan tertentu seperti perubahan kode transaksi (misalnya dari 01 ke 07 untuk kawasan berikat).
Tips Tambahan untuk Kepatuhan
Pastikan rekonsiliasi manual dengan arsip legacy untuk laporan SPT Masa PPN. Jika uang muka menggunakan DPP Nilai Lain (11/12 nilai kontrak), sesuaikan pelunasan agar total DPP mencapai nilai kontrak penuh. Konsultasikan dengan KPP jika ada ketidaksesuaian data.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apakah faktur uang muka legacy bisa dihubungkan manual dengan pelunasan di Coretax?
Tidak otomatis, tapi cantumkan nomor dan tanggal FP legacy di keterangan pelunasan untuk traceability.
Bagaimana hitung DPP pelunasan jika uang muka legacy pakai DPP Nilai Lain?
DPP pelunasan = sisa nilai kontrak penuh dikurangi DPP uang muka sebelumnya (11/12), dengan PPN 12% atas sisa tersebut.
Apa bedanya pelunasan legacy vs full Coretax?
Full Coretax gunakan centang "Pelunasan" untuk auto-fill; legacy input manual tanpa centang.
Bolehkah edit detail pelunasan setelah upload di Coretax?
Ya, sejak 11 September 2025, edit langsung meski fitur centang aktif, sesuai update DJP.
Referensi regulasi utama untuk ini?
PER-11/2025 tentang tata cara FP uang muka dan pelunasan.