Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Bisakah Faktur Pajak Dibuat dengan Tanggal Mundur?

Faktur pajak tidak bisa dibuat dengan tanggal mundur jika sudah melewati batas unggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah transaksi terjadi. Pembu

Bisakah Faktur Pajak Dibuat dengan Tanggal Mundur?
Bisakah Faktur Pajak Dibuat dengan Tanggal Mundur?

Apa Itu Faktur Pajak Tanggal Mundur dan Mengapa Dilarang?

Faktur pajak tanggal mundur merujuk pada upaya membuat atau mengubah e-Faktur dengan tanggal transaksi yang lebih awal dari tanggal aktual pembuatannya. Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, pembuatan e-Faktur harus dilakukan tepat waktu dan diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal faktur yang disetujui. Jika transaksi terjadi pada Juni, batas unggah adalah 20 Juli. Melewati batas ini membuat tidak mungkin membuat faktur dengan tanggal mundur, karena sistem Coretax tidak mengizinkannya.

Alasan utama larangan ini adalah untuk mencegah manipulasi masa pajak PPN. Tanggal faktur pajak menentukan masa pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Jika backdate ke masa pajak sebelumnya yang sudah lewat batas pembetulan, faktur tersebut tidak akan disetujui DJP dan bukan merupakan faktur pajak yang sah.

Cara Mengatasi Faktur Pajak yang Salah atau Terlambat

Jika ada kesalahan pada faktur pajak existing, gunakan faktur pajak pengganti sesuai PER-11/PJ/2025. Langkah-langkahnya:

  • Buat faktur pengganti dengan mencantumkan nomor faktur asli yang diganti.
  • Isi tanggal faktur pengganti dengan tanggal saat dibuat, bukan tanggal mundur.
  • Masa pajak tetap mengikuti faktur asli, dan unggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Contoh: Faktur asli tanggal 30 Maret 2025 yang salah, dibuat pengganti pada 19 April 2025, harus diunggah paling lambat 20 Mei 2025.

Untuk transaksi yang belum difakturkan dan sudah lewat batas, buat faktur baru dengan tanggal saat ini yang masih dalam batas unggah. Sistem e-Faktur desktop atau host-to-host masih berlaku terbatas untuk PKP tertentu.

Perubahan Terbaru Batas Upload Faktur Pajak

Dengan PER-11/PJ/2025, batas unggah e-Faktur diperpanjang menjadi tanggal 20 bulan berikutnya, bukan tanggal 15 seperti PER-03/PJ/2022. Ini berlaku untuk semua e-Faktur, termasuk pengganti. NSFP diberikan otomatis saat unggah jika sesuai batas. Contoh kasus: Penyerahan BKP 11 September 2025, e-Faktur dibuat dan diunggah 14 Oktober 2025 masih disetujui, tapi 21 Oktober 2025 ditolak.

Pastikan upload melalui modul e-Faktur resmi untuk persetujuan DJP. Jika menggunakan mata uang asing, gunakan kurs KMK pada tanggal faktur asli.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apakah faktur pajak pengganti bisa tanggal mundur?

Tidak, tanggalnya adalah saat pengganti dibuat, tapi masa pajak ikut faktur asli.

Apa sanksi jika unggah e-Faktur lewat tanggal 20?

e-Faktur tidak disetujui DJP, sehingga bukan faktur pajak sah dan berisiko sanksi administratif.

Bagaimana jika nota retur sudah diterbitkan sebelum pengganti?

Faktur pengganti harus memperhitungkan nilai nota retur atau pembatalan.

Apakah e-Faktur client desktop masih bisa digunakan?

Ya, terbatas untuk PKP tertentu sesuai PER-11/2025.

Kapan batas pembetulan SPT Masa PPN untuk faktur pengganti?

Sepanjang SPT masa pajak faktur asli masih bisa dibetulkan.