Hendra Prasetio Tanurahardja Hendra Prasetio Tanurahardja
PIC Diskusi Pajak Tambolaka, Sumba Barat Daya

Cara Benar Paham Kredit Pajak WP OP UMKM

Cara Benar Paham Kredit Pajak WP OP UMKM

10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain? *

Dalam hal pemilihan jawaban pada contoh slide di atas adalah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh bukti potong dari lawan transaksi bendahara pemungut pemerintah (dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya dan akan mengaktifkan tombol TAMBAH dan tombol HAPUS pada Lampiran 1 Bagian E).

- Memilih jawaban pada bulatan Ya, maka secara otomatis jumlah keseluruhan bukti potong yang diterbitkan pemotong/pemungut dalam tahun pajak 2025 akan tampil pada sisi kanan sesuai dengan nominal yang secara otomatis dapat di peroleh/cek atas bukti potong/pungut pada modul Dokumen Saya.

- Memilih jawaban pada bulatan Tidak, namun sebenarnya diperoleh bukti potong/pungut tahun pajak 2025, maka sistem akan otomatis memberikan notifikasi bahwa sistem menemukan bukti potong dan mengarahkan agar memilih bulatan jawaban Ya.

- Jika wajib pajak orang pribadi yang betul dan tidak pernah dipotong/pungut pajak penghasilan (dalam artian tidak pernah bertransaksi dengan pihak pemotong/pemungut), maka dapat memilih jawaban pada bulatan Tidak dan tampil notifikasi pada sisi kanan : Tidak, lanjutkan ke pertanyaan berikutnya.


10b. Angsuran PPh Pasal 25:

- Jika kondisi wajib pajak orang pribadi dengan metode pembukuan stelsel akrual/kas dan pencatatan sederhana NPPN, maka atas perhitungan besaran angsuran PPh pasal 25 pada baris nomor 10b. akan terisi otomatis sesuai dengan nominal jumlah pajak penghasilan pasal 25 yang disetor dan terekam pada modul penerimaan negara.

- Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu dan dikenakan hanya dengan pajak penghasilan bersifat final ( 0,5 % UMKM), maka tidak ada kewajiban untuk menghitung dan melaporkan PPh pasal 25.


10c. STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak):

- Isi hanya jika memperoleh STP PPh Pasal 25 dan pastikan pada kolom nominal angka hanya diisi dengan cara mengetik manual angka pokok PPh pasal 25 terutang.

- Jika tidak memperoleh STP PPh pasal 25 tersebut, maka pastikan di kolom nominal angka pada kolom sisi kanan terisi dengan angka nihil/nol (0).


10d. Apakah Anda menerima pengembalian pengurangan kredit PPh luar negeri yang telah dikreditkan? *

- Pertanyaan nomor 10d. ini wajib dipilih jawaban pada bulatan Ya atau bulatan Tidak (sesuaikan dengan keadaan atau kondisi sebenarnya).

- Jika memilih bulatan jawaban Tidak, maka akan tampil notifikasi pada sisi kanan baris: Tidak, lanjutkan ke pertanyaan berikutnya.

- Jika memilih bulatan jawaban Ya, maka isikan secara manual atas besaran nilai pengembalian pengurangan kredit PPh luar negeri yang telah dikreditkan pada kolom di sisi kanan yang akan aktif tampil.


PT. SEMANGAT PAJAK UMKM
CTA Image

Dapatkan kertas kerja excel spt tahunan PPh orang pribadi tahun 2025 yang dirancang sistematis, mudah dipahami, contoh kasus dan sematan rumusan pendataan data sebelum pengisian secara online pada portal coretax.

🔗 Dapatkan Kertas Kerja Disini

Read more