Cara Benar Paham Penghitungan Pajak Terutang WP OP UMKM

Secara umum pada bagan C. Penghitungan Pajak Terutang untuk pengisian format spt tahunan (PPh) wajib pajak orang pribadi tahun 2025 dapat diperhatikan dengan 2 pertanyaan yang memiliki sematan tanda baca bintang * .
C.1. Penghasilan neto setahun (1a+1b+1c+1d): secara otomatis pada baris ini akan tampil tidak terhubung dengan isian pada bagan B. Ikhtisar Penghasilan Neto dikarenakan Sumber Penghasilan adalah Kegiatan Usaha dan telah dikenakan dengan Pajak Penghasilan yang bersifat Final dengan besaran 0,5 % (UMKM) dan/atau wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu.

Terdapat sematan tanda baca bintang * pada baris pertanyaan nomor 3.
- Apakah terdapat pengurang penghasilan neto seperti kompensasi kerugian atau zakat/sumbangan keagamaan yang dibayar selain yang telah diperhitungkan dalam Fomulir BPA1 dan/atau BPA2? *
Pilih bulatan jawaban Tidak, dikarenakan wajib pajak orang pribadi tidak melakukan pembayaran yang bersifat wajib, suka rela atau sumbangsih dan menerima bukti potong tahunan BPA1 dan/atau BPA2 dari pemotong/pemungut.
Notifikasi pada sisi kanan adalah: Tidak, silahkan lanjut pertanyaan berikutnya.

- Penghasilan neto setelah pengurang penghasilan neto (2-3).
Pada baris pertanyaan nomor 4 tersebut tidak akan tampil otomatis, dikarenakan atas nominal penghasilan neto yang diambil pada angka 2 dan angka 3 adalah tidak tersebut pada kolom angka.

- Penghasilan Tidak Kena Pajak, tidak perlu memilih besaran, kategori atau jenis PTKP orang pribadi pada kolom Silahkan PIlih.

- Penghasilan Kena Pajak (4-5):
Pada baris pertanyaan nomor 6 tersebut tidak akan tampil otomatis, dikarenakan atas nominal penghasilan neto pada angka 4 dan penghasilan tidak kena pajak angka 5 adalah tidak tersebut pada kolom angka.

- Pajak Terutang:
Pada baris pertanyaan nomor 7 tersebut tidak akan tampil otomatis (tarif PPh terutang Pasal 17 sesuai UU HPP), dikarenakan atas nominal pajak terutang adalah telah diperhitungkan dengan pajak penghasilan bersifat final bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu.

- Apakah terdapat pengurang PPh Terutang? *
Pilih bulatan jawaban Tidak (sesuaikan dengan keadaan sebenarnya), jika memilih dengan bulatan jawaban Ya, maka secara otomatis akan terhubung atau terbuka Lampiran 5.
Notifikasi pada sisi kanan adalah Tidak, silahkan lanjut pertanyaan berikutnya.

- PPh Terutang setelah pengurang PPh Terutang (7-8)
Pada baris pertanyaan nomor 9 tersebut tidak akan tampil otomatis, dikarenakan atas nominal pajak terutang pada angka 7 dan pengurang pajak penghasilan angka 8 adalah tidak tersebut pada kolom angka.
Dapatkan kertas kerja excel spt tahunan PPh orang pribadi tahun 2025 yang dirancang sistematis, mudah dipahami, contoh kasus dan sematan rumusan pendataan data sebelum pengisian secara online pada portal coretax.
