Cara Buat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP yang Benar?
Pembuatan faktur pajak uang muka dan pelunasan di Coretax DJP dilakukan dengan mencentang checkbox "Uang Muka" untuk pembayaran bertahap atau sebelum penyerahan
Pengertian Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan
Faktur pajak uang muka diterbitkan saat menerima pembayaran tahap atau termin sebelum penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
Faktur pertama mencantumkan total nilai kontrak lengkap dengan detail transaksi. Untuk uang muka kedua dan seterusnya, sistem mengisi data otomatis dari faktur pertama setelah memasukkan nomor referensi tersebut.
Sementara itu, faktur pelunasan khusus untuk pembayaran akhir, di mana sistem Coretax otomatis mendeteksi semua faktur uang muka sebelumnya dan menghitung sisa nilai DPP serta PPN sebesar 12% dari sisa DPP nilai kontrak setelah dikurangi total uang muka.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Uang Muka (pertama dan selanjutnya) di Coretax
- Masuk ke menu e-Faktur di Coretax DJP, pilih Pajak Keluaran, lalu klik Buat Faktur.
- Centang checkbox Uang Muka.
- Untuk faktur pertama: Rekam seluruh detail transaksi seperti faktur biasa, termasuk kode transaksi 04, tanggal, dan referensi. Centang DPP Nilai Lain pada setiap baris transaksi, lalu masukkan nilai 11/12 x harga jual/DPP secara manual.
- Di bagian bawah daftar transaksi, isikan nilai uang muka yang diterima di kolom "Uang Muka".
- Untuk faktur kedua dst: Centang Uang Muka, masukkan nomor faktur uang muka pertama di kolom "Nomor Faktur". Detail transaksi terisi otomatis, cukup hitung dan isi DPP Nilai Lain 11/12 x uang muka tahap tersebut.
- Simpan sebagai draft atau upload langsung.
Catatan penting: Mulai 1 April 2025, pengisian nilai uang muka diisi DPP penuh (bukan 11/12). Pastikan semua faktur dibuat di Coretax untuk integrasi otomatis.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Pelunasan
- Centang checkbox Pelunasan dan masukkan nomor faktur uang muka pertama.
- Sistem otomatis mendeteksi semua faktur uang muka terkait, mengisi detail transaksi, serta menghitung:
- DPP = Total DPP Nilai Lain kontrak minus total uang muka sebelumnya.
- PPN = DPP x 12%.
- Tidak perlu tambah detail manual; langsung simpan atau upload.
Proses ini memastikan akurasi pelaporan PPN sesuai ketentuan terbaru DJP, menghindari kesalahan perhitungan manual.