Asyur Mubarak Bukkar
📍 Jakarta Timur

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Menggunakan Coretax Form 2026

Panduan langkah demi langkah mengisi SPT Tahunan melalui sistem Coretax terbaru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi secara mudah dan akurat.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Menggunakan Coretax Form 2026

Coretax Form adalah formulir elektronik berbasis web terbaru yang menggantikan sistem e-Filing dan e-Form lama dalam ekosistem Coretax System. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan melalui satu pintu di portal wajib pajak yang lebih terintegrasi. Perbedaan utamanya terletak pada fitur pre-populated, di mana data bukti potong dari pemberi kerja akan otomatis muncul di formulir, sehingga Anda tidak perlu lagi memasukkan data secara manual satu per satu.

Persiapan Sebelum Mengisi Coretax Form

Sebelum masuk ke sistem Coretax, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung agar proses pengisian berjalan lancar:

  • Login Portal: Pastikan Anda sudah memiliki akses ke portal wajib pajak dengan NIK yang telah tervalidasi sebagai NPWP.
  • Bukti Potong: Siapkan formulir 1721-A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721-A2 (untuk ASN/TNI/Polri).
  • Daftar Harta & Utang: Catat rincian harta (tabungan, kendaraan, tanah) dan sisa utang per 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan.

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan di Coretax

Berikut adalah alur logis pelaporan menggunakan sistem terbaru yang didesain lebih user-friendly:

1. Akses Menu SPT Tahunan

Setelah login ke akun Coretax Anda, pilih menu "Tax Return" atau "SPT", lalu pilih "Create New Tax Return". Sistem akan secara otomatis mendeteksi profil Anda dan menyarankan jenis formulir yang sesuai dengan besaran penghasilan Anda.

2. Pemanfaatan Fitur Pre-populated

Salah satu keunggulan Coretax adalah data bukti potong yang sudah dikirimkan oleh pemberi kerja akan muncul secara otomatis. Anda cukup melakukan verifikasi apakah angka tersebut sudah sesuai dengan dokumen fisik yang Anda miliki. Jika sesuai, Anda tinggal mengklik "Accept" atau "Terima".

3. Pengisian Harta dan Kewajiban

Lanjutkan dengan memperbarui daftar harta dan utang. Di Coretax, daftar harta tahun sebelumnya akan ditampilkan kembali. Anda hanya perlu menambah jika ada perolehan baru atau menghapus jika harta tersebut sudah dijual.

4. Validasi dan Ringkasan

Setelah semua bagian terisi, sistem akan menampilkan ringkasan perhitungan pajak. Di sini Anda bisa melihat status akhir SPT Anda: Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Jika statusnya Nihil, Anda bisa langsung lanjut ke tahap pengiriman.

5. Pengiriman Kode Verifikasi

Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon yang terdaftar. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia dan klik "Submit". Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang tersimpan secara digital di akun Anda.

Keuntungan Menggunakan Coretax Form Dibanding Sistem Lama

Sistem Coretax membawa perubahan signifikan dalam pengalaman pengguna, di antaranya:

  • Integrasi Data: Data dari pihak ketiga (seperti perbankan atau samsat) perlahan akan terintegrasi secara otomatis ke daftar harta.
  • Real-Time Validation: Kesalahan tulis atau hitung (human error) dapat diminimalisir karena sistem akan memberikan peringatan jika ada data yang tidak sinkron.
  • Akses Multi-device: Coretax Form lebih responsif diakses melalui smartphone dibandingkan sistem e-Form berbasis PDF lama yang memerlukan aplikasi tambahan.

Sumber Referensi:

  • Sosialisasi Resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai Coretax System 2026.
  • Panduan Teknis Penggunaan Portal Wajib Pajak (pajak.go.id).