Saldo deposit pajak di Coretax tidak memiliki masa kedaluwarsa. Ini berarti saldo deposit yang Anda miliki tetap dapat digunakan untuk tahun pajak berikutnya, dan tidak ada pembatasan waktu spesifik yang diatur dalam ketentuan perpajakan mengenai masa daluwarsa saldo deposit.
Penggunaan Deposit Pajak
Ketentuan terkait penggunaan deposit pajak diatur dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Deposit pajak berfungsi sebagai saldo pembayaran yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan di masa mendatang.
Jadi, Anda dapat merasa tenang karena deposit pajak yang sudah ada di akun Coretax Anda tidak akan hangus meskipun tahun pajak berganti.
Member discussion: