Tim Redaksi Diskusi Pajak Tim Redaksi Diskusi Pajak
PIC Diskusi Pajak Indonesia

Jenis-jenis SPT Masa PPN yang diatur dalam konteks administrasi perpajakan yang baru

Kerangka PER-11/PJ/2025 dan peraturan terkait (PMK 81 Tahun 2024), mengidentifikasi beberapa jenis SPT Masa PPN, yang disesuaikan dengan kategori Wajib Pajak atau skema pengkreditan Pajak Masukan (PM) yang mereka gunakan.

Berikut adalah jenis-jenis SPT Masa PPN yang diatur dalam konteks administrasi perpajakan yang baru:

#1 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak (SPT Masa PPN bagi PKP)

Ini adalah SPT standar yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan Pajak Keluaran (PK) dan mengkreditkan Pajak Masukan (PM). SPT ini memiliki Lampiran-lampiran utama seperti Formulir A1 (Ekspor), Formulir A2 (PK Dalam Negeri), Formulir B1 (PM Impor), Formulir B2 (PM Dalam Negeri), Formulir B3 (PM Tidak Dikreditkan/Fasilitas), dan Formulir C (PPN Dipungut Pihak Lain)

#2 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

SPT ini digunakan oleh PKP yang diwajibkan atau memilih untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menggunakan persentase tertentu (Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM/P3-PM), bukan berdasarkan mekanisme normal. Ketentuan ini berlaku, misalnya, bagi PKP yang peredaran usahanya tidak melebihi jumlah tertentu (UMKM) atau untuk masa pajak sebelum PKP dikukuhkan

#3 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang Bukan Merupakan Pengusaha Kena Pajak

SPT ini digunakan oleh Pemungut PPN (seperti Instansi Pemerintah) dan Pihak Lain (seperti platform tertentu yang memfasilitasi transaksi) yang statusnya bukan PKP. SPT ini berfungsi untuk melaporkan PPN/PPnBM yang telah mereka pungut dan setorkan. Lampiran yang digunakan antara lain Formulir L1 dan L2.

#4 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

SPT ini secara spesifik digunakan oleh Pihak Lain yang ditunjuk untuk memungut PPN atas transaksi barang dan/atau jasa yang dimanfaatkan dari luar Daerah Pabean melalui sistem perdagangan elektronik (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE). Pihak ini, yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean, wajib menyampaikan SPT ini dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Read more