Kewajiban Lapor SPT Tahunan
SPT Tahunan
Punya NPWP? tapi tidak tahu kewajibannya?
tentu sebagian orang sangat ingin mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagian lagi belum tahu apa itu NPWP, mendapatkan NPWP itu sangat Mudah tapi untuk menghapusnya dibutuhkan proses yang cukup panjang oleh DJP. sebagian lagi merasa punya NPWP hanya sebatas syarat untuk Proses Kredit Bank, sebagian lagi memiliki NPWP hanya untuk sebagai syarat administrasi usahanya, tak banyak tahu tentang kewajiban Wajib Pajak jika memiliki NPWP harus melaporkan SPT Tahunan, padahal pada saat pendaftaran NPWP di Loket KPP dulu pernah di sampaikan terkait Hak dan Kewajiban menjadi Wajib Pajak. nah apa sih SPT Tahunan? mengapa kita harus melapor SPT Tahunan?
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Apabila wajib pajak tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan denda sebesar Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan. Denda tersebut akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diterbitkan kantor pajak.
Secara yuridis, kewajiban lapor SPT Tahunan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan.
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengapa-harus-tetap-lapor-spt-tahunan
memasuki tahun 2025 seluruh kewajiban pelaporan baik SPT Masa Maupun SPT Tahunan wajib Pajak menggunakan Aplikasi Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/ melalui satu aplikasi tetapi bisa mencakup semua menu Pelaporan yang menjadi Kewajiban Wajib Pajak, Meskipun masih banyak kekurangan pada aplikasi ini DJP masih terus berbenah untuk menyempurnakannya.
memasuki bulan pertama tahun 2026 ini tentu wajib pajak sudah siap-siap untuk segera melaporkan SPT nya dalam aplikasi tersebut, semoga pada saat pelaporan wajib pajak diberikan kemudahan dalam mengisi dan mengakses aplikasi Coretax.
Jika Anda memiliki pertanyaan spesifik tentang bagaimana Pelaporan SPT Tahunan atau Coretax mempengaruhi situasi pajak pribadi Anda, jangan ragu untuk menghubungi konsultan pajak profesional di Palu atau melalui layanan konsultasi DJP (CALL CENTER DJP: 500-200 atau WhatsApp ke https://wa.me/6285255402587).
Comments ()