Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses ini melibatkan pengisian formulir pendaftaran dan penyampaian dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
##1. – Saluran Pendaftaran
Wajib Pajak (WP), seperti WP Orang Pribadi Penduduk, WP Orang Pribadi Bukan Penduduk, dan WP Badan, dapat mengajukan pendaftaran NPWP melalui dua saluran utama:
A. Secara Elektronik (Online): Pendaftaran dapat dilakukan melalui:
- Portal Wajib Pajak.
- Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (seperti Online Single Submission atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).
- Contact Center.
B. Selain Secara Elektronik: Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara:
- Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP atau KP2KP.
##2. – Prosedur Pendaftaran untuk Orang Pribadi Penduduk
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi.
Dalam formulir ini, Anda harus mengisi semua informasi dengan huruf kapital/cetak, dan bagian yang memiliki tanda bintang (*) wajib diisi.
Ada dua jenis pendaftaran yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak Orang Pribadi:
| Jenis Pendaftaran | Deskripsi |
|---|
| Pendaftaran tanpa Aktivasi | Dipilih jika Wajib Pajak belum akan melaksanakan kewajiban perpajakannya atau kewajiban perpajakannya digabung dengan kepala unit keluarga. |
| Pendaftaran sekaligus Aktivasi | Dipilih jika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan objektif untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. |
Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk mengisi jenis orang pribadi dengan tanda silang (X) pada kotak "Orang Pribadi dengan NIK" jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau "Orang Pribadi tanpa NIK" jika tidak memiliki NIK.
Setelah formulir diisi dan ditandatangani oleh pemohon, dokumen pendaftaran kemudian akan diteliti kelengkapan dan kebenarannya oleh petugas.
Jika Anda mengajukan permohonan pendaftaran NPWP sebagai Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Anda perlu melampirkan salinan paspor dan pasfoto berwarna.
Perlu bantuan menentukan dokumen yang tepat atau langkah aktivasi setelah NPWP terbit? Silakan hubungi melalui WhatsApp untuk mendapatkan arahan terstruktur.
WA: 081317042509