Layanan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif Kota Makassar
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Nonaktif dapat diaktifkan kembali oleh Kepala KPP, baik berdasarkan permohonan WP sendiri maupun secara jabatan.
Kriteria Pengaktifan Kembali (Jabatan/Permohonan):
Pengaktifan kembali dilakukan jika ditemukan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah:
- Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan (kecuali untuk pelaporan sebelum ditetapkan nonaktif).
- Melakukan pembayaran pajak (kecuali pembayaran sebelum ditetapkan nonaktif).
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Mengajukan layanan yang dapat mengubah status menjadi pengaktifan kembali.
- Melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
Tata Cara Pengajuan Pengaktifan Kembali NPWP Kota Makassar
Berdasarkan Pasal 39-40 PER-7/PJ/2025, permohonan pengaktifan kembali WP Nonaktif dapat dilakukan melalui berbagai saluran:
1. Saluran Elektronik (Coretax):
- Masuk ke akun Wajib Pajak di Portal Coretax (coretax.pajak.go.id)
- Pilih menu: Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif
- Isi dan tandatangani formulir pengaktifan kembali secara elektronik
- Pilih alasan pengaktifan kembali
- Centang pernyataan kesediaan memenuhi ketentuan perpajakan
- Submit permohonan
2. Saluran Kontak Center:
- Hubungi Kring Pajak 1500200 (toll free)
- Lakukan verifikasi data dan isi permohonan
- Selesaikan proses sesuai petunjuk petugas
3. Saluran Fisik/Langsung:
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar
- Bawa dokumen pendukung dan formulir yang sudah diisi
- Serahkan kepada petugas untuk diproses
4. Saluran Pos/Ekspedisi:
- Kirimkan formulir dan dokumen pendukung melalui pos atau jasa kurir
- Pastikan menyertakan informasi kontak yang aktif
- Simpan bukti pengiriman untuk verifikasi
Dokumen yang Diperlukan
Untuk melakukan pengaktifan kembali WP Nonaktif, siapkan dokumen berikut:
- Formulir Pengaktifan Kembali WP Nonaktif - Dapat diunduh di Lampiran PER-7/PJ/2025 (Lampiran G)
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk asli)
- Fotokopi NPWP lama atau dokumen identitas wajib pajak
- Dokumen pendukung yang menunjukkan alasan pengaktifan:
- Jika menyampaikan SPT: SPT Masa atau Tahunan
- Jika membayar pajak: Bukti pembayaran atau SSP
- Jika kegiatan usaha: Surat keterangan usaha atau izin usaha terbaru
- Dokumen lain sesuai alasan pengaktifan yang dipilih
Pertanyaan Umum (FAQ) Tentang Pengaktifan Kembali WP Nonaktif
Q1: Berapa lama waktu proses pengaktifan kembali WP Nonaktif?
A: Setelah permohonan diterima, KPP akan memverifikasi data dan menerbitkan Surat Pengaktifan Kembali WP Nonaktif. Waktu proses biasanya 5-10 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen. Untuk pengajuan via Coretax, Anda dapat memantau status permohonan secara real-time di portal.
Q2: Apakah NPWP yang sudah dihapus dapat diaktifkan kembali?
A: Tidak. Hanya NPWP dengan status Nonaktif (NE) yang dapat diaktifkan kembali. Jika NPWP sudah dihapus (deleted), Wajib Pajak harus mendaftar NPWP baru di KPP. Oleh karena itu, lebih disarankan untuk mengubah status menjadi Nonaktif terlebih dahulu jika belum membutuhkan NPWP, daripada langsung menghapusnya.
Q3: Apa saja alasan yang dapat dijadikan dasar pengaktifan kembali WP Nonaktif?
A: Menurut Pasal 40 PER-7/PJ/2025, alasan pengaktifan kembali dapat berupa: (a) Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan; (b) Melakukan pembayaran pajak; (c) Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; (d) Mengajukan layanan yang dapat mengubah status; (e) Melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya. Pilih alasan yang sesuai dengan kondisi Anda saat mengisi formulir permohonan.
Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan PPh tidak mudah, biar kami saja.
Biaya Rp.2.000.000/SPT Tahunan PPh Badan