Less Summer
Konsekuensi Jika Tidak Mencantumkan Pembayaran PPh Pasal 25 agar SPT tetap nihil
Pajak Sewa Lapangan Bola: PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 23?
Kode Faktur Pajak untuk Transaksi dengan Bank Daerah
Bolehkah Barang Dikirim Jika Baru Terima Uang Muka 50%?
Layanan Pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Kota Balikpapan
Konsultasi Layanan Non Aktif NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Kota Balikpapan
Saya membantu wajib pajak memahami situasi pajaknya dengan penjelasan yang apa adanya dan sesuai aturan.
Sebagian besar diskusi yang saya tangani datang dari pabrikan sawit dari hulu ke hilir, jasa pertambangan, jasa transportasi yang menerima surat dari DJP dan masih ragu harus melangkah ke mana. Kondisi seperti ini sangat wajar, dan biasanya memang perlu dibicarakan dulu sebelum mengambil keputusan.
Dalam setiap diskusi, saya terbiasa membaca aturan secara utuh dan mengaitkannya dengan kondisi nyata yang dihadapi. Fokusnya bukan sekadar mencari “jawaban yang benar”, tetapi membantu menentukan langkah yang paling masuk akal untuk situasi masing-masing orang, beserta risikonya.
Topik yang paling sering saya tangani meliputi Aspek Perpajakan sebuah transaksi, klarifikasi SP2DK, Analisa Laporan Keuangan untuk kepentingan Perpajakan, serta Penyelesaiaan masalah Pemeriksaan atau Pasca Pemeriksaan Pajak.
Jika Anda perlu mendiskusikan kondisi pajak Anda sebelum melangkah lebih jauh, Anda dapat menghubungi saya melalui DiskusiPajak.