Cara Mengajukan Penggabungan NPWP Istri dengan Suami Punya NPWP terpisah tapi mau gabungin kewajiban pajak istri ke suami? Bisa
Endorsement Kawasan Bebas Berlaku Per Transaksi Fasilitas endorsement untuk PPN tidak dipungut di kawasan bebas berlaku per transaksi, bukan tahunan. Simak penjelasan sesuai PMK 173/2021.
PPN atas transaksi Instansi Pemerintah ke Non-PKP PPN Instansi Pemerintah Non-PKP, Pasal 126 PER-11/PJ/2025, kewajiban pungut PPN, kode akun pajak 411211, kode jenis setoran 108, pelaporan PPN Instansi Pemerintah
Pembebasan PPN: Perwakilan Asing & Internasional pembebasan PPN perwakilan asing, pengembalian PPN badan internasional, Pasal 125 PER-11/PJ/2025, syarat PPN bebas diplomatik, nomor identitas pajak faktur, pembebasan PPN 2024 2025
Pelaporan PPN: Keluaran dan Masukan pelaporan PPN Keluaran, PPN Masukan tidak dikreditkan, Pasal 124 PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN, Formulir A2 PPN, Formulir B3 PPN, pajak keluaran dan masukan
Faktur Pajak Digunggung Pasal 123 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur mengenai jenis Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diizinkan untuk mel
Pajak Masukan: Pengkreditan dan Batas Waktu pengkreditan Pajak Masukan, e-Faktur persetujuan DJP, jangka waktu pengkreditan PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan, Pasal 122 PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN pembetulan, syarat Pajak Masukan
Lingkup PER-11/PJ/2025: Aturan Pelaporan Pajak lingkup PER-11/PJ/2025, jenis SPT PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPh 21/26, SPT PPh Unifikasi, SPT Masa PPN PKP, SPT Tahunan PPh Badan, laporan Angsuran PPh 25, isi minimal SPT
Fungsi SPT Masa PPh 21/26 Berdasarkan Pasal 3 PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPh 21/26 brfungsi utk: ✅ Lapor pnghitungan PPh 21/26 terutang. ✅ Bukti pembuatan bukpot. ✅ Prtanggungjawaban penyetoran PPh yng sdh dipotong. Cakupan: PPh 21 (DN) & PPh 26 (LN).
Kewajiban Pemotong PPh 21/26 Pemotong PPh 21/26, ini kewajiban utama Anda sesuai Pasal 4 PER-11/PJ/2025: ✅ Buat bukti potong. ✅ Serahkan ke penerima penghasilan. ✅ Laporkan di SPT Masa PPh 21/26. Anda juga bisa membetulkan/membatalkan bukti potong & SPT!