berikut merupakan : contoh perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bapak Lucky sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (karyawan tetap) menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku sejak Januari 2024.
Contoh Soal PPh Pasal 21 (Metode TER Bulanan) Bapak Lucky adalah seorang karyawan tetap di PT OPQ dengan status menikah dan memiliki dua anak (K/2). Gaji pokok Bapak Lucky adalah Rp15.000.000 per bulan. Perusahaan memberikan tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan. Bapak Lucky membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000 per bulan.
Pertanyaan: Berapa PPh Pasal 21 yang harus dipotong dari penghasilan Bapak Lucky untuk bulan Januari 2024?
Pembahasan: Sejak Januari 2024, perhitungan PPh 21 bulanan untuk pegawai tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan penghasilan bruto bulanan dan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Langkah 1 : Tentukan Penghasilan Bruto BulananPenghasilan bruto adalah seluruh penghasilan kotor yang diterima, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap Bapak Lucky .
- Gaji Pokok: Rp15.000.000
- Tunjangan Tetap: Rp2.000.000
- Penghasilan Bruto: Rp15.000.000 + Rp2.000.000 = Rp17.000.000
Langkah 2 : Tentukan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Bulanan Berdasarkan penghasilan bruto Rp17.000.000 per bulan dan status PTKP K/2 (Kawin dengan 2 tanggungan), kita perlu merujuk pada tabel TER yang dikeluarkan oleh pemerintah (Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023).
- Penghasilan bruto bulanan Bapak Lucky (Rp17.000.000) masuk dalam rentang tarif tertentu.
- Asumsi: Berdasarkan tabel TER yang berlaku, untuk rentang penghasilan tersebut dengan status K/2, tarif efektifnya adalah 4% (tarif ini bersifat ilustrasi berdasarkan data pencarian, tarif riil dapat dicek pada tabel resmi DJP).
Langkah 3 : Hitung PPh Pasal 21 BulananPPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang sesuai.
- PPh Pasal 21 Terutang = Penghasilan Bruto x Tarif Efektif Rata-rata
- PPh Pasal 21 Terutang = Rp17.000.000 x 4%
- PPh Pasal 21 Terutang = Rp680.000
Kesimpulan:PPh Pasal 21 yang harus dipotong dari penghasilan Bapak Lucky untuk bulan Januari 2024 adalah Rp680.000.
Notes Reminder : Pada akhir tahun pajak, pemberi kerja akan melakukan perhitungan ulang (rekonsiliasi) menggunakan tarif PPh Pasal 17 untuk memastikan jumlah pajak yang dipotong sudah benar. Iuran pensiun dan biaya jabatan akan diperhitungkan dalam perhitungan PPh 21 masa akhir tahun/masa pajak Desember.
Untuk informasi lebih rinci mengenai tabel TER terbaru dan jenis PPh lainnya, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)