> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Alasan Faktur Pajak Tidak Bisa Diganti
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/alasan-faktur-pajak-tidak-bisa-diganti/
- Published: 2025-06-20T07:16:37.000Z
- Updated: 2025-06-20T07:16:37.000Z
- Description: Status "waiting for amendment" pada faktur pajak menandakan perlunya persetujuan pembeli untuk penggantian. Hubungi lawan transaksi agar proses dapat dilanjutkan.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**  
Mengapa faktur pajak keluaran bulan Januari dan Februari tidak dapat digantikan? Statusnya "waiting for amendment" dan tidak berubah selama lebih dari satu hari.

**Jawaban:**  
Status "waiting for amendment" muncul ketika penjual berupaya membuat faktur pajak pengganti, namun pembeli telah melakukan pengkreditan atas faktur pajak tersebut atau memilih untuk tidak mengkreditkannya. Dalam kondisi ini, sistem menunggu persetujuan dari pihak pembeli terkait penggantian faktur pajak.

Untuk menyelesaikan masalah ini, disarankan agar penjual segera menghubungi pihak pembeli guna memperoleh persetujuan atas penggantian faktur pajak yang dimaksud. Tanpa persetujuan tersebut, proses penggantian tidak dapat dilanjutkan.