> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Apakah Premi BPJS Kesehatan dan JKK/JKM Masuk Hitungan Ambang Batas PPh 21 DTP?
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/apakah-premi-bpjs-kesehatan-dan-jkk-jkm-masuk-hitungan-ambang-batas-pph-21-dtp/
- Published: 2026-04-25T00:56:07.000Z
- Updated: 2026-04-25T00:56:07.000Z
- Description: Premi BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM yang dibayarkan pemberi kerja termasuk dalam komponen penghasilan bruto tetap dan teratur yang menentukan kelayakan pegawai menerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai ambang batas gaji maksimal Rp10 juta per bulan.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, Opini, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kembali menjadi topik hangat bagi para pekerja di tahun 2026\. Berdasarkan **PMK 105 Tahun 2025**, pemerintah memberikan fasilitas pajak bagi pegawai tertentu yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria spesifik. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apa saja yang masuk ke dalam penghitungan "penghasilan bruto" untuk menentukan apakah seorang pegawai layak mendapatkan insentif tersebut.

## Kriteria Penghasilan Bruto Menurut PMK 105/2025

Berdasarkan **Pasal 2 ayat (2) PMK 105 Tahun 2025**, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang diterima pegawai selama tahun pajak 2026\. Agar seorang pegawai tetap bisa memanfaatkan fasilitas ini, ia harus memenuhi syarat batas penghasilan yang diatur dalam **Pasal 4 ayat (2) huruf b**.

Kriteria utamanya adalah pegawai tersebut menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dengan jumlah tidak lebih dari **Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)** per bulan. Penentuan ini dilakukan pada:

1. **Masa Pajak Januari 2026** bagi pegawai yang sudah bekerja sebelum tahun 2026.
2. **Masa Pajak bulan pertama bekerja** bagi pegawai baru yang mulai bergabung di tahun 2026.

## Apakah BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM Termasuk Penghasilan Teratur?

Banyak wajib pajak yang keliru menganggap bahwa batasan Rp10 juta hanya dihitung dari gaji pokok saja. Padahal, **Pasal 4 ayat (4) PMK 105 Tahun 2025** merinci bahwa penghasilan bruto tetap dan teratur meliputi:

- Gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap setiap bulan.
- Imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur sesuai kontrak kerja atau peraturan perusahaan.

Dalam konteks premi asuransi, iuran **BPJS Kesehatan**, **Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM)**, dan **Jaminan Kematian (JKM)** yang dibayarkan oleh perusahaan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pegawai. Jika iuran ini dibayarkan secara rutin setiap bulan oleh pemberi kerja, maka iuran tersebut secara otomatis dikategorikan sebagai penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur.

Oleh karena itu, premi-premi tersebut harus dijumlahkan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya. Jika total akumulasinya melebihi Rp10 juta, maka pegawai tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP.

## Syarat Pemanfaatan Insentif PPh 21 DTP

Selain batasan penghasilan bruto, pemberian insentif ini juga bergantung pada profil pemberi kerja. Fasilitas ini hanya berlaku jika:

- Pegawai memenuhi kriteria "Pegawai Tertentu" sebagaimana diatur dalam **Pasal 4**.
- Perusahaan atau pemberi kerja masuk dalam daftar "Kriteria Tertentu" (seperti sektor usaha tertentu atau memiliki kode KLU yang tercantum dalam lampiran) sesuai **Pasal 3 PMK 105 Tahun 2025**.

Kesimpulannya, premi BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM adalah faktor penentu (multiplier) yang bisa membuat seorang pegawai melewati ambang batas Rp10 juta. Sangat penting bagi bagian penggajian (payroll) untuk menghitung seluruh komponen yang dibayarkan perusahaan sebelum menentukan kelayakan fasilitas pajak ini agar tidak terjadi kesalahan pelaporan di kemudian hari.

---

**Sumber Referensi:**

- PMK 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
- Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (4) PMK 105 Tahun 2025 mengenai Komponen Penghasilan Bruto Tetap dan Teratur.