> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Apakah Wajib Pakai Norma (NPPN) di SPT 2025 untuk WP OP dengan Omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/apakah-wajib-pakai-norma-nppn-di-spt-2025-untuk-wp-op-dengan-omzet-di-bawah-rp-4-8-miliar/
- Published: 2025-11-21T03:06:55.000Z
- Updated: 2025-11-21T03:06:55.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, Opini, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Saya pengusaha perorangan. Apa saya harus mengajukan Norma Perhitungan (NPPN) untuk laporan SPT Tahun 2025?"

**Jawab:**  
Tentu! Mari kita jelaskan dengan sederhana.

Pada dasarnya, jika kamu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan **omzet bisnis di bawah Rp 4,8 miliar setahun**, kamu punya dua pilihan untuk mencatat keuangan:

1. **Pembukuan:** Ini seperti membuat laporan laba-rugi lengkap.
2. **Pencatatan:** Ini lebih simpel, cukup mencatat omzet harianmu saja.

Nah, **Norma (NPPN) ini terikat dengan pilihan nomor 2**.

Jadi, kalau kamu memilih untuk melakukan **Pencatatan**, maka secara otomatis kamu **wajib menghitung penghasilan neto pakai Norma (NPPN)**.

### **Satu hal lagi yang super penting!**

  
Jangan lupa untuk memberitahukan pilihanmu menggunakan Norma ke Kantor Pajak. Batas waktunya adalah **3 bulan pertama di tahun pajak tersebut.** Untuk tahun pajak 2025, berarti paling lambat **31 Maret 2025**.

💡

Pengecualian,   
  
WP diberi kesempatan untuk menyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN s.d. 31 Desember 2025