> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Bagaimana mendapat kode otorisasi
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/bagaimana-mendapat-kode-otorisasi/
- Published: 2026-02-05T01:46:34.000Z
- Updated: 2026-02-05T01:46:34.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Untuk mengajukan permintaan kode otorisasi DJP Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu **Portal Saya** dan pilih **Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik**.
2. Pada layar berikutnya, gulir (*scroll*) ke bagian bawah dan pada isian jenis sertifikat digital pilih kode otorisasi DJP.
3. Buat *passphrase* sebagai kode otorisasi.
4. Baca dan centang pernyataan.

Klik **Simpan**.

![](https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/df815800-64eb-4a79-915a-70d6fd5c58fd.png)

Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital:

1. Buka menu **Portal Saya > Profil Saya**, pilih submenu **Nomor Identifikasi Eksternal**, dan klik pada tab **Digital Certificate**.
2. Dalam hal status kepemilikan adalah “*Invalid*”, gulir (*scroll*) ke kanan menuju kolom aksi, kemudian klik tombol **Periksa Status**.
3. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol **Menghasilkan**. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
4. Setelah berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi "Valid" dan Anda dapat menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

![](https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/f60725c5-a5bd-4c26-9828-1127cdb748f2.png)