> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Bagaimana PPh 21 dan Membiayakan atas Reimburse Biaya Dokter
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/bagaimana-pph-21-dan-biaya-perusahaan-atas-reimburse-biaya-dokter/
- Published: 2025-07-14T08:39:43.000Z
- Updated: 2025-11-01T05:22:30.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### Reimbursement sebagai Tambahan Penghasilan dan PPh 21  

**Pertanyaan:** Jika pegawai tetap melakukan *reimburse* biaya *check up* ke dokter, apakah itu merupakan tambahan penghasilan dan akan dipotong PPh 21?

**Jawaban:** Secara umum, **penggantian dalam bentuk uang (reimbursement)** atas biaya pengobatan yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai merupakan **imbalan kerja dalam bentuk uang** berdasarkan **Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023**. Oleh karena itu, *reimbursement* tersebut merupakan **tambahan penghasilan** bagi pegawai dan akan **dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)**.

Namun, ada **pengecualian** untuk *reimbursement* atas layanan kesehatan dan pengobatan pegawai dalam kondisi tertentu, yaitu dalam rangka:

- **Kecelakaan kerja**;
- **Penyakit akibat kerja**;
- **Kedaruratan penyelamatan jiwa**; atau
- **Perawatan dan pengobatan lanjutan** sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

Mengingat kondisi kedaruratan ini, mekanisme *reimbursement* tersebut termasuk dalam pengertian **fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dari objek PPh** sesuai **PMK Nomor 66 Tahun 2023**. Ini berarti, jika *reimbursement* memenuhi kriteria pengecualian ini, tidak akan dikenakan PPh 21.

---

### Perlakuan Biaya dari Sisi Perusahaan

**Pertanyaan:** Dari sisi perusahaan, apakah biaya *reimbursement* ini dapat dibiayakan dan mengurangi PPh Badan (tanpa koreksi fiskal) nantinya? Apa dasar aturannya?

**Jawaban:** Biaya *reimbursement* tersebut **dapat dibiayakan dan mengurangi PPh Badan** (tidak perlu koreksi fiskal) sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam **Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)**. Pasal tersebut mengatur bahwa biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Selama *reimbursement* biaya *check up* dokter ini memiliki hubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan atau produktivitas pegawai, maka dapat dibiayakan.