> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Belum punya Akun Coretax, Tapi mau Ajukan Non Aktif
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/belum-punya-akun-coretax-tapi-mau-ajukan-non-aktif/
- Published: 2025-09-13T03:17:24.000Z
- Updated: 2025-09-13T03:17:23.000Z
- Description: Mau non-efektifkan NPWP? Tak perlu daftar coretax jika ajukan langsung ke KPP atau via pos. Siapkan formulir & dokumen pendukung!
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### ❓ Pertanyaan: 

Saya berencana menonaktifkan NPWP. Apakah saya harus mendaftar coretax terlebih dahulu, atau bisakah saya langsung mengajukan permohonan non-efektif NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak? 

### ✅ Jawaban: 

Sesuai Pasal 34 ayat 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025, apabila pengajuan secara elektronik tidak memungkinkan, permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dapat diajukan secara langsung atau melalui pos. 

Persyaratan pengajuan secara langsung atau melalui pos adalah mengisi dan menandatangani formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif serta melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. 

Dengan demikian, pendaftaran coretax tidak menjadi keharusan jika Anda memilih jalur pengajuan langsung atau pos.