> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/biaya-jabatan-dan-biaya-pensiun/
- Published: 2026-07-09T07:15:30.000Z
- Updated: 2026-07-09T07:15:30.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: PPh Pasal 21, #Import 2026-07-12 11:34, #Import 2026-07-12 16:37

## I. DASAR HUKUM

1. **UU PPh (UU 36/2008 stdd UU 7/2021 dan UU 6/2023) Pasal 6 ayat (1)** — Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (termasuk biaya jabatan dan biaya pensiun).
2. **UU PPh (UU 36/2008 stdd UU 7/2021 dan UU 6/2023) Pasal 21 ayat (3)** — Pengurang penghasilan bruto pegawai tetap berupa biaya jabatan dan pensiunan berupa biaya pensiun.
3. **PMK 250/PMK.03/2008** (berlaku 1 Jan 2009) — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan. *(berlaku)*
  - Biaya Jabatan: 5% x Penghasilan Bruto, maksimum Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun
  - Biaya Pensiun: 5% x Penghasilan Bruto, maksimum Rp200.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun
4. **PER-16/PJ/2016** (berlaku 29 Sep 2016) — Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26\. *(berlaku)*
  - Mencantumkan Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun sebagai pengurang penghasilan bruto.
5. **PER-11/PJ/2025** (berlaku 22 Mei 2025) — Pelaporan PPh via Coretax. *(berlaku)*

---

## I. DEFINISI

### A. Biaya Jabatan

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. *(Pasal 6 ayat (1) UU PPh)*

### B. Biaya Pensiun

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan. *(Pasal 6 ayat (1) UU PPh)*

---

## II. TABEL PERBANDINGAN BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN BERDASARKAN MASA BERLAKUNYA

| Dasar Hukum                                  | Berlaku Sejak  | Biaya Jabatan     | Maks Per Bulan | Maks Setahun     | Biaya Pensiun     | Maks Per Bulan | Maks Setahun     |
| -------------------------------------------- | -------------- | ----------------- | -------------- | ---------------- | ----------------- | -------------- | ---------------- |
| UU 7 TAHUN 1983                              | 1 Jan 1984     | \-                | \-             | \-               | \-                | \-             | \-               |
| UU 7 TAHUN 1991                              | 1 Jan 1992     | \-                | \-             | \-               | \-                | \-             | \-               |
| UU 10 TAHUN 1994KMK 600/KMK.04/1994          | 1 Jan 1995     | 5% x Ph bruto     | Rp 54.000      | Rp 648.000       | 5% x Ph bruto     | Rp 18.000      | Rp 216.000       |
| UU 17 TAHUN 2000KEP-545/PJ./2000             | 1 Jan 1999     | 5% x Ph bruto     | Rp 108.000     | Rp 1.296.000     | 5% x Ph bruto     | Rp 36.000      | Rp 432.000       |
| KMK 521/KMK.04/1998                          | 1 Jan 2001     | 5% x Ph bruto     | Rp 108.000     | Rp 1.296.000     | 5% x Ph bruto     | Rp 36.000      | Rp 432.000       |
| **UU 36 TAHUN 2008** **PMK 250/PMK.03/2008** | **1 Jan 2009** | **5% x Ph bruto** | **Rp 500.000** | **Rp 6.000.000** | **5% x Ph bruto** | **Rp 200.000** | **Rp 2.400.000** |

### Keterangan:

**Biaya Jabatan**: 5% x Penghasilan bruto, dengan maksimum:

- 1995–1998: Rp 54.000/bulan (Rp 648.000/tahun)
- 1999–2000: Rp 108.000/bulan (Rp 1.296.000/tahun)
- 2001–2008: Rp 108.000/bulan (Rp 1.296.000/tahun)
- **2009–sekarang: Rp 500.000/bulan (Rp 6.000.000/tahun)**

**Biaya Pensiun**: 5% x Penghasilan bruto, dengan maksimum:

- 1995–1998: Rp 18.000/bulan (Rp 216.000/tahun)
- 1999–2000: Rp 36.000/bulan (Rp 432.000/tahun)
- 2001–2008: Rp 36.000/bulan (Rp 432.000/tahun)
- **2009–sekarang: Rp 200.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)**

---

## Peraturan Terkait

1. UU 7 TAHUN 1983 — Pajak Penghasilan
2. UU 7 TAHUN 1991 — Perubahan atas UU 7/1983 tentang PPh
3. UU 10 TAHUN 1994 — Perubahan atas UU 7/1983 tentang PPh
4. UU 17 TAHUN 2000 — Perubahan Ketiga atas UU 7/1983 tentang PPh
5. UU 36 TAHUN 2008 — Perubahan Keempat atas UU 7/1983 tentang PPh
6. KMK 600/KMK.04/1994 — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun
7. KMK 521/KMK.04/1998 — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun
8. PMK 250/PMK.03/2008 — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun (berlaku)
9. KEP-545/PJ./2000 — Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh 21/26
10. PER-34/PJ/2010 — Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh OP dan Badan
11. PER-36/PJ/2015 — Perubahan Ketiga atas PER-34/PJ/2010