> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Biaya Pemusnahan Barang Rusak
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/biaya-pemusnahan-barang-rusak/
- Published: 2025-09-14T00:00:03.000Z
- Updated: 2025-09-14T00:00:03.000Z
- Description: Biaya pemusnahan barang rusak bisa jadi pengurang pajak jika terkait kegiatan usaha & dicatat sesuai UU KUP & PPh
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### ❓ Pertanyaan: 

Apabila kami hendak memusnahkan bahan-bahan yang rusak, syarat apa saja yang harus dipenuhi agar biaya pemusnahan tersebut dapat diakui secara fiskal? 

### ✅ Jawaban: 

Dalam ketentuan perpajakan, tidak terdapat pengaturan khusus mengenai pemusnahan barang rusak. 

Namun, Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ([UU KUP](https://datacenter.ortax.org/ortax/uu/show/449?ref=diskusipajak.com)) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sepanjang biaya pemusnahan tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan ([UU PPh](https://datacenter.ortax.org/ortax/uu/show/339?ref=diskusipajak.com)) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal.