> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Bisnisnya di daerah, tapi mau bayar pajaknya di Jakarta
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/bisnisnya-di-daerah-tapi-mau-bayar-pajaknya-di-jakarta/
- Published: 2025-07-21T01:05:40.000Z
- Updated: 2025-11-01T05:20:40.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**

Apakah pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya di pusat bisa diubah ke cabang? Pusat berlokasi di Balikpapan dan cabang di Jakarta. Sebelumnya pemusatan sudah di Jakarta, tetapi karena implementasi Coretax, pemusatan kembali ke Balikpapan.

**Jawaban:**

**Tidak bisa**, berdasarkan Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan cabang yang terpusat akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat.

Dengan demikian, mulai Masa Pajak Januari 2025, kewajiban PPN perusahaan harus dipusatkan pada **NPWP Pusat** Anda. Ini berarti pemusatan PPN akan kembali ke Balikpapan sesuai dengan lokasi NPWP pusat Anda, dan tidak dapat diubah ke cabang di Jakarta.