> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Bukpot PPh 21 atas karyawan yang meninggal
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/bukpot-pph-21-atas-karyawan-yang-meninggal/
- Published: 2025-09-04T13:16:07.000Z
- Updated: 2025-09-04T13:16:07.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### ❓ Pertanyaan

Jika karyawan meninggal dunia dan menerima pesangon, apakah bukti potong PPh 21 dibuat atas nama karyawan atau ahli waris?

---

### ✅ Jawaban

Bukti potong PPh Pasal 21 atas uang pesangon tetap dibuat menggunakan **identitas karyawan yang meninggal dunia**, bukan atas nama ahli waris.

**Penjelasan:**

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 68 Tahun 2009, uang pesangon tersebut merupakan penghasilan yang menjadi hak karyawan yang meninggal. Oleh karena itu, pemotongan PPh 21 atas penghasilan tersebut dilakukan atas nama karyawan yang berhak menerimanya, selama NPWP karyawan yang bersangkutan belum dihapus. Ahli waris hanya bertindak sebagai pihak yang menerima pembayaran bersih setelah pajak dipotong.