> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Bukti Potong PPh 21 Pegawai Resign
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/bukti-potong-pph-21-pegawai-resign/
- Published: 2025-06-22T03:15:51.000Z
- Updated: 2025-06-22T03:15:51.000Z
- Description: Karyawan resign tapi NIK PPh 21-nya belum update di Coretax? 😩 Wajib buat bukti potong 1721-A1! Minta mantan karyawan aktivasi NIK, batalkan bukpot lama, buat baru dengan NIK teregistrasi, lalu lapor SPT pembetulan.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Perusahaan sering menghadapi situasi di mana karyawan yang telah *resign* memiliki data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terbarui di sistem Dukcapil atau belum teraktivasi sebagai NPWP di Coretax, sehingga menyulitkan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21.

---

### Kewajiban Pembuatan Bukti Potong PPh 21 Tahunan (1721-A1)

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 memiliki kewajiban untuk membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 (Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala) atau yang dikenal sebagai **Bukti Potong Tahunan 1721-A1**.

- **Kapan Dibuat:** Bukti potong 1721-A1 ini harus dibuat pada **Masa Pajak terakhir** karyawan tersebut bekerja. Masa Pajak terakhir bisa berarti Desember, atau Masa Pajak saat pegawai tetap berhenti bekerja.
- **Batas Penyerahan:** Bukti potong 1721-A1 harus diserahkan kepada penerima penghasilan **paling lambat 1 (satu) bulan setelah Masa Pajak terakhir berakhir**. Jadi, jika karyawan *resign* di bulan Mei, bukti potong 1721-A1 harus diserahkan paling lambat akhir Juni.

---

### Kendala NIK Belum Terupdate atau Teregistrasi di Coretax

Saat ini, pembuatan bukti potong 1721-A1 memerlukan **NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP atau NIK yang sudah teregistrasi di Coretax**. Jika NIK karyawan yang *resign* masih belum terupdate atau teregistrasi dengan benar di Coretax, ini akan menjadi kendala.

**Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengakomodasi pembuatan bukti potong 1721-A1:**

1. **Aktivasi NIK Penerima Penghasilan:** Penerima penghasilan (karyawan yang *resign*) perlu **mengaktivasi NIK sebagai NPWP atau meregistrasi NIK-nya di Coretax**. Meskipun sudah *resign* dan mungkin sulit untuk meminta mereka mengurusnya, ini adalah langkah penting agar data NIK mereka valid di sistem DJP.
2. **Pembatalan Bukti Potong Bulanan (Jika Menggunakan NIK Sementara):** Apabila selama bekerja bukti potong bulanan (PPh 21) dibuat menggunakan NIK sementara (jika ada), maka bukti potong tersebut perlu **dibatalkan**.
3. **Pembuatan Bukti Potong Baru dengan NIK Teregistrasi:** Setelah NIK karyawan yang *resign* teraktivasi atau teregistrasi di Coretax, perusahaan harus **membuat bukti potong bulanan yang baru** menggunakan NIK yang sudah teregistrasi tersebut.
4. **Pelaporan SPT Pembetulan:** Lakukan **pelaporan SPT Pembetulan** untuk Masa Pajak yang relevan. Ini diperlukan agar data pemotongan PPh pada masa-masa pajak sebelumnya dapat terbaca dengan benar pada sistem Coretax dan terintegrasi untuk pembuatan bukti potong 1721-A1.

Meskipun meminta mantan karyawan untuk mengurus NIK ke Coretax mungkin menantang, ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan dalam menerbitkan bukti potong PPh 21 yang benar dan valid.