> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Cara Daftar NPWP: Online atau Langsung?
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/cara-daftar-npwp-online-atau-langsung/
- Published: 2025-07-15T00:00:39.000Z
- Updated: 2025-07-15T00:00:39.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Peraturan, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Pasal 14 PER-7 Tahun 2025 mengatur bagaimana Anda bisa mendaftarkan NPWP, memberikan pilihan cara dan menjelaskan dokumen apa saja yang perlu disiapkan.

### Pilihan Cara Pendaftaran NPWP (Pasal 14 ayat (1) & (2) PER-7 Tahun 2025)

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui dua cara utama:

1. **Secara Elektronik:**
  - Melalui **Portal Wajib Pajak** (situs resmi pajak).
  - Melalui laman atau aplikasi lain yang sudah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  - Melalui *Contact Center* DJP.
2. **Secara Manual (Jika Tidak Bisa Elektronik):**
  - Langsung datang ke **Kantor Pelayanan Pajak (KPP)**, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditentukan DJP.
  - Melalui **pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir** ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditentukan DJP.

---

### Dokumen Persyaratan Pendaftaran (Pasal 14 ayat (3), (4), (5), & (6) PER-7 Tahun 2025)

Dokumen yang dibutuhkan berbeda tergantung jenis Wajib Pajaknya:

- **Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk):**
  - Tidak perlu melampirkan dokumen persyaratan, selama permohonan dapat divalidasi dengan basis data yang berwenang (misalnya data kependudukan).
- **Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Bukan Penduduk):**
  - Salinan paspor.
  - Pasfoto berwarna.
  - Pasfoto berwarna sambil memegang paspor.
- **Untuk Wajib Pajak Badan:**
  - **Untuk Badan yang berorientasi profit maupun non-profit:** Salinan dokumen pendirian badan usaha, seperti akta pendirian dan perubahannya (untuk Badan dalam negeri) atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk Bentuk Usaha Tetap/kantor perwakilan perusahaan asing).
  - **Untuk Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO):** Salinan perjanjian kerja sama KSO dan surat penunjukan anggota yang mewakili KSO (jika perjanjian tidak menyebutkan penunjukan).
- **Untuk Instansi Pemerintah:**
  - **Instansi Pemerintah Pusat:** Salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan penunjukan kuasa pengguna anggaran. Jika BLU (Badan Layanan Umum), sertakan juga SK Menteri/pejabat penetapan BLU.
  - **Instansi Pemerintah Daerah:** Salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat pengangkatan kepala satuan kerja perangkat daerah. Jika BLUD, sertakan juga SK bupati/wali kota/gubernur penetapan BLUD.
  - **Instansi Pemerintah Desa:** Surat pengangkatan kepala desa.

💡

****Catatan Penting:** Jika dokumen yang seharusnya dilampirkan sudah bisa divalidasi dengan data dari pihak yang berwenang, maka Anda tidak perlu melampirkan dokumen tersebut.

> "Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan secara elektronik melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center." (Pasal 14 ayat (1) PER-7 Tahun 2025)

Pasal ini bertujuan untuk memudahkan proses pendaftaran NPWP dengan menawarkan berbagai saluran dan menyederhanakan persyaratan dokumen jika data sudah tersedia di sistem lain.