> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Cara Kurangi PPh dengan Zakat & Sumbangan Keagamaan Wajib: Syarat dan Batasan Terbaru
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/cara-kurangi-pph-dengan-zakat-sumbangan-keagamaan-wajib-syarat-dan-batasan-terbaru/
- Published: 2026-07-13T01:07:54.000Z
- Updated: 2026-07-13T01:07:54.000Z
- Description: Kurangi beban Pajak Penghasilan (PPh)? Bayar zakat atau sumbangan keagamaan wajib. Aturan baru efektif. Pahami syarat, batasan, lembaga penerima. Hindari kesalahan.
- Author: Less Summer
- Tags: Biaya Fiskal, WP Orang Pribadi

**Dasar Hukum Utama**  
Zakat dan sumbangan keagamaan wajib, Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh masih relevan.  
Perubahan penting:

- PP 55/2022 Bab IX (Pasal 6-7) cabut PP 18/2009\. Zakat, infak, sedekah, hibah, bantuan BUKAN objek PPh. Lingkup diperluas.
- PP 60/2010 tetap atur pengurangan dari penghasilan bruto.
- PMK 114/2025 ganti PMK 254/2010\. Batasan pengurangan baru: **maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya**. Tidak boleh sebabkan rugi fiskal. Lembaga penerima wajib NPWP.
- PER-6/PJ/2011 atur prosedur bukti pembayaran, tetap berlaku.
- PER-15/PJ/2020 daftar lembaga penerima. Daftar diperbarui via Keputusan Menteri Agama.

**Pemberi & Penerima**  
Zakat oleh WP OP/Badan Islam. Sumbangan keagamaan wajib oleh WP OP/Badan non-Islam.  
Penerima:

- Badan Amil Zakat (BAZNAS, BAZ Provinsi, BAZ Kabupaten/Kota).
- Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional/provinsi/kabupaten/kota yang dibentuk/disahkan pemerintah.
- Lembaga Keagamaan (Kristen, Katolik, Buddha, Hindu) disahkan pemerintah.

**Syarat Pengurangan PPh**  
Pengurangan penghasilan bruto butuh syarat:

1. Pembayaran ke lembaga resmi: BAZ, LAZ, atau Lembaga Keagamaan dibentuk/disahkan pemerintah.
2. Batas pengurangan: Maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
3. Tidak boleh menyebabkan rugi fiskal. Jika rugi, pengurangan batasi pada bagian tidak sebabkan rugi.
4. Lampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat/sumbangan pada SPT Tahunan PPh.
5. Zakat/sumbangan: Bentuk uang atau setara uang.

**Bukti Pembayaran Sah**  
Bukti pembayaran harus sah. PER-6/PJ/2011 Pasal 2 ayat (2) atur:

- Bisa pembayaran langsung, transfer bank, atau ATM.
- Minimum memuat:
  - Nama lengkap & NPWP pembayar.
  - Jumlah pembayaran.
  - Tanggal pembayaran.
  - Nama lembaga penerima.
  - Tanda tangan petugas lembaga (jika langsung) atau validasi bank (jika transfer).

**Tidak Dapat Dikurangkan**  
Zakat atau sumbangan keagamaan wajib tidak dapat dikurangkan jika:

- Tidak dibayar ke lembaga resmi pemerintah.
- Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan.

**Penerima Zakat/Sumbangan**  
Bagi pihak penerima, zakat, infak, sedekah, hibah, bantuan, atau sumbangan keagamaan wajib **BUKAN OBJEK PAJAK**. Ini sesuai PP 55/2022 Pasal 6-7.

**Kesimpulan**  
Pahami aturan baru. Manfaatkan pengurangan PPh dengan zakat/sumbangan keagamaan wajib. Patuhi syarat administrasi. Selalu cek Keputusan Menteri Agama terbaru untuk daftar lembaga penerima yang sah. Kepatuhan pajak penting.