> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Cara Mendaftarkan NIK ke Database Coretax untuk Non-Wajib NPWP
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/cara-mendaftarkan-nik-ke-database-coretax-untuk-non-wajib-npwp/
- Published: 2025-07-24T13:57:59.000Z
- Updated: 2025-07-24T13:57:59.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

![](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/07/image-31.png)

## 

Jika seseorang tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) — misalnya, wanita kawin yang NPWP-nya digabung dengan suami atau individu di bawah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) — NIK tetap perlu masuk ke *database* Coretax agar dapat dibuatkan bukti potong *eBupot 21*.

### Solusi: Lakukan *Register Only*

Ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan *Register Only*:

1. Akses **coretaxdjp.pajak.go.id** menggunakan perangkat (HP/tablet/laptop) yang dilengkapi kamera.
2. Pilih **"Daftar di sini"** \> **"Perorangan"** \> **"Ya Wajib Pajak Memiliki NIK"** \> **"Hanya Registrasi"**.
3. Siapkan dokumen dan informasi berikut:
  - Kartu Keluarga (KK)
  - Alamat *email* dan nomor HP (untuk verifikasi)
  - Foto diri sambil memegang KTP
4. Isi data secara lengkap dan pastikan:
  - **Jenis Pekerjaan:** Sesuai dengan status di *Family Tax Unit* (FTU) suami.
  - **Nama Ibu Kandung:** Sesuai data Dukcapil.
  - **Nomor KK dan NIK Kepala Keluarga:** Valid dengan Dukcapil dan FTU suami (isikan NIK Kepala Keluarga terlebih dahulu, lalu Nomor KK Kepala Keluarga).
  - **Foto:** Jelas dan terang.

💡

Jika terjadi error "data pihak ketiga", ini kemungkinan karena data tidak sesuai dengan Dukcapil terkini. Contoh perbedaannya bisa berupa beda huruf/penulisan alamat atau jenis pekerjaan (misalnya, tertulis "N0" di Dukcapil versus "NO", atau "Karyawan Swasta" versus "Mengurus Rumah Tangga").

---

### Langkah Bila Terjadi *Error* (Opsional)

**A. Jika Terjadi *Error* "Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!":**

1. Kepala Keluarga *login* ke Coretax.
2. Cek sub-menu **"Daftar Unit Keluarga"**.
3. Jika anggota keluarga sudah ada tetapi masih *error*, hapus semua anggota keluarga, lalu **tambah ulang via "Informasi Umum" > "Edit"**.
4. Pastikan semua isian yang bertanda bintang di "Informasi Umum" terisi lengkap.
5. Klik **"Simpan"**.

Setelah berhasil masuk FTU, NIK seharusnya sudah bisa dicari saat pembuatan *eBupot 21*. Jika masih belum ditemukan di *eBupot*, coba ulangi proses "*Daftar di Sini*" untuk NIK tersebut dengan langkah-langkah di atas.

B. Jika Terjadi Error "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi":

👏 Ikuti panduan pada [Solusi Notifikasi "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!" di Coretax](https://www.diskusipajak.com/solusi-notifikasi-nomor-identitas-nasional-diduplikasi-di-coretax/)

---

### Perbedaan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" dan "Register Only"

- **Aktivasi Akun Wajib Pajak:** Digunakan jika NIK sudah muncul dalam hasil pencarian Wajib Pajak. Tujuannya adalah untuk memperoleh akun Coretax dan agar NIK dapat ditemukan saat pembuatan Bukti Potong.
- **Register Only:** Digunakan jika NIK belum muncul dalam hasil pencarian Wajib Pajak. Tujuannya adalah agar NIK tersebut memiliki Akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bukti Potong.

**Persamaan:** Kedua proses ini akan menerbitkan Surat Penerbitan Akun WP melalui *email* yang berisi kata sandi untuk *login* ke Coretax.