> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Cara Pendelegasian Wewenang di Coretax DJP: Ketentuan Lengkap untuk PIC Pusat, Cabang, dan Konsultan Pajak
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/cara-pendelegasian-wewenang-di-coretax-djp-ketentuan-lengkap-untuk-pic-pusat-cabang-dan-konsultan-pajak/
- Published: 2026-02-11T08:36:27.000Z
- Updated: 2026-02-11T08:36:27.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### Pengertian Pendelegasian Wewenang di Coretax DJ**P**

**Pendelegasian wewenang** di **Coretax DJP** merupakan fitur **role access** yang memungkinkan wajib pajak menunjuk individu tertentu untuk mengelola hak dan kewajiban perpajakan secara aman melalui prinsip **Role-Based Access Control (RBAC)**. Fitur ini mencakup **pendelegasian wewenang PIC pusat**, **PIC cabang**, serta **konsultan pajak**, dengan hak akses terbatas sesuai peran yang ditetapkan. Proses **pendelegasian wewenang Coretax DJP** dilakukan melalui menu "Wakil/Kuasa Saya" dan "Pihak Terkait", memastikan keamanan data sensitif wajib pajak.

### Ketentuan Pendelegasian Wewenang untuk Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Pusat

Di **TKU pusat**, **penanggung jawab atau PIC pusat** memiliki hak akses penuh atas akun **Coretax DJP**. PIC pusat dapat **menambah, mengubah, atau menghapus peran** bagi pengguna lain melalui menu "Wakil/Kuasa Saya", serta bertanggung jawab atas aktivitas perpajakan pusat dan cabang. Syarat utama: memiliki **NPWP atau NIK terdaftar**.

Selanjutnya, **drafter/signer** adalah pegawai atau pengurus yang ditunjuk PIC untuk membantu. **Tugas pendelegasian wewenang drafter** mencakup pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak (Bupot) atau Faktur Pajak sesuai peran yang diberikan. Syarat: **NPWP/NIK terdaftar**, akun **Coretax DJP** aktif, didaftarkan di menu "Pihak Terkait", dan mendapat hak akses dari PIC.

### Ketentuan Pendelegasian Wewenang PIC Cabang di Coretax DJP

Untuk **TKU cabang**, **PIC cabang** ditunjuk oleh PIC pusat untuk menangani kewajiban perpajakan cabang. **Kewenangan PIC cabang** meliputi pelaksanaan tugas sesuai peran yang ditetapkan, seperti pembuatan dokumen pajak. Syarat: **NPWP/NIK terdaftar**, akun **Coretax DJP**, didaftarkan via menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit", dan peran dari menu "Wakil/Kuasa Saya". Catatan penting: Bupot atau Faktur Pajak buatan **PIC cabang** hanya terlihat di cabang tersebut, tidak lintas cabang.

### Ketentuan Pendelegasian Wewenang Konsultan Pajak di Coretax DJP

**Konsultan pajak** berlisensi resmi terdaftar di **Sistem Informasi Konsultan Pajak (**[**sikop.kemenkeu.go.id**](https://sikop.kemenkeu.go.id/?ref=diskusipajak.com)**)** dapat memberikan konsultasi atau bertindak sebagai perwakilan. **Tugas konsultan pajak Coretax** dibatasi jenis, masa/tahun pajak, dan peran yang diberikan. Syarat: **NPWP aktif**, lisensi sertifikasi, status "Penunjukan Perwakilan", dan persetujuan via "Permohonan Tertunda (Pending Request)".

Semua **ketentuan pendelegasian wewenang Coretax DJP** menekankan autentikasi pribadi dengan passphrase rahasia untuk mencegah akses tidak sah, meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak badan.

## FAQ Pendelegasian Wewenang Coretax DJP

#### ****Bagaimana cara menambahkan hak akses pegawai di Coretax DJP?**

PIC pusat login ke coretaxdjp.pajak.go.id, edit "Informasi Wajib Pajak", tambah "Pihak Terkait" via NIK/NPWP, lalu tetapkan peran di "Wakil/Kuasa Saya".

#### ****Apa perbedaan hak akses PIC pusat dan PIC cabang?**

PIC pusat punya akses penuh keseluruhan TKU, sementara PIC cabang terbatas pada cabangnya dan dokumen tidak saling terlihat antar cabang.

#### ****Syarat apa saja untuk konsultan pajak jadi wakil di Coretax?**

NPWP, lisensi aktif di sikop.kemenkeu.go.id, penunjukan perwakilan, dan konfirmasi pending request.

#### ****Apakah drafter bisa edit data pusat?**

Hanya sesuai peran yang diberikan PIC pusat, seperti drafter untuk Bupot/FP.