> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Cara Ubah Pengkreditan PPN Masukan
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/cara-ubah-pengkreditan-ppn-masukan/
- Published: 2025-06-25T00:00:56.000Z
- Updated: 2025-06-25T00:00:57.000Z
- Description: Ubah pengkreditan PPN masukan dengan edit faktur & buat pembetulan SPT Masa. Gunakan fitur “Kembali ke Status Approval” di e-Faktur/Coretax.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**  
Bagaimana cara mengubah status pengkreditan PPN masukan yang sudah dilaporkan?

**Jawaban:**  
Untuk mengubah masa pengkreditan atas faktur pajak masukan yang telah dilaporkan, langkah-langkah berikut dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur atau sistem Coretax:

1. **Klik “Kembali ke Status Approval”** pada faktur pajak masukan yang ingin diubah.
2. **Edit kembali faktur tersebut**, lalu pilih:
  - Masa pajak pengkreditan yang sesuai.
  - Status pengkreditan: pilih “Kreditkan”.
3. Setelah pengeditan selesai, **buat pembetulan SPT Masa PPN** untuk masa pajak terkait.

Langkah ini diperlukan agar data pengkreditan PPN masukan tercatat sesuai dengan masa pajak yang benar dan dapat dikreditkan secara sah dalam pelaporan pajak.