> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Endorsement Kawasan Bebas Berlaku Per Transaksi
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/endorsement-kawasan-bebas-berlaku-per-transaksi/
- Published: 2025-06-20T00:58:55.000Z
- Updated: 2025-11-01T05:26:59.000Z
- Description: Fasilitas endorsement untuk PPN tidak dipungut di kawasan bebas berlaku per transaksi, bukan tahunan. Simak penjelasan sesuai PMK 173/2021.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**  
Apakah fasilitas endorsement dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke kawasan bebas berlaku selama satu tahun atau hanya untuk satu transaksi?

**Jawaban:**  
Fasilitas endorsement dalam penyerahan BKP ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) **berlaku untuk setiap transaksi**, bukan secara tahunan. Hal ini ditegaskan dalam **Pasal 3 ayat (3) PMK 173/PMK.03/2021**, yang menyatakan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut diberikan apabila:

1. Pemasukan BKP dilakukan melalui pelabuhan yang ditunjuk.
2. BKP benar-benar telah masuk ke KPBPB, dibuktikan dengan pemberian endorsement.

Endorsement diberikan berdasarkan verifikasi dokumen transaksi, termasuk dokumen pemberitahuan pabean, surat persetujuan pengeluaran barang, dan faktur pajak 

Setiap transaksi memiliki **nomor endorsement tersendiri**, sehingga tidak dapat digunakan untuk transaksi lain atau berlaku secara kumulatif.

Sebagai tambahan, dokumen **PPBJ (Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang/Jasa)** yang menjadi dasar penerbitan faktur pajak memiliki masa berlaku **30 hari** sejak tanggal pembuatan 

Jika masa berlaku tersebut terlewat, maka PPBJ dianggap gugur dan tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.