> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Faktur Pajak Penjualan Minyak Goreng dan Margarin
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/faktur-pajak-penjualan-minyak-goreng-dan-margarin/
- Published: 2025-08-09T02:52:59.000Z
- Updated: 2025-08-09T02:52:59.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**

Apakah penjualan minyak goreng kelapa sawit dan margarin berlaku DPP 11/12? Kode faktur pajaknya berapa?

Jika penjualan kedua item tersebut ke PKP di Kota Batam, kodenya berapa?

**Jawaban:**

### Penjualan Normal

Penjualan Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak termasuk barang mewah, seperti minyak goreng kelapa sawit dan margarin, menggunakan **Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain** sebesar **11/12** dari harga jual. Untuk transaksi ini, kode faktur pajak yang digunakan adalah **04**.

### Penjualan ke Kota Batam (KPBPB)

Jika penyerahan BKP berwujud dilakukan oleh pengusaha di daerah di luar Kawasan Bebas (TLDDP) kepada pengusaha di **Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)** seperti Kota Batam, maka PPN atau PPN dan PPnBM **tidak dipungut**. Hal ini sesuai dengan **Pasal 3 ayat (1) PMK-173/PMK.03/2021**.

Apabila penyerahan tersebut memenuhi ketentuan fasilitas tidak dipungut PPN sesuai Pasal 3 PMK-173/PMK.03/2021, maka faktur pajak yang digunakan adalah **kode 07**.