> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Faktur Pajak Uang Muka Bertahap (Termin)
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/faktur-pajak-uang-muka-bertahap-termin/
- Published: 2025-07-25T01:30:58.000Z
- Updated: 2025-07-25T01:30:58.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**

Tolong jelaskan perihal uang muka 1 dan uang muka 2 dan seterusnya. Apakah uang muka 2 adalah nilai dalam invoice yang mengurangi uang muka 1 yang sudah dibuatkan fakturnya?

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

[Langganan Sekarang ](https://checkout.xendit.co/od/cerdas-cendrawasih?langganan&ref=diskusipajak.com) 

**Jawaban:**

Jika pembayaran dilakukan secara termin, Faktur Pajak harus dibuat untuk setiap termin pembayaran.

Secara teknis, pembuatan Faktur Pajak untuk pembayaran termin dilakukan sebagai berikut:

- **Uang Muka 1 (DP 1):**
  - Ceklis opsi **"Uang Muka"**.
  - Kolom nomor faktur tidak perlu diisi.
  - Untuk harga satuan, isi harga penuh per unit barang/jasa.
  - Ceklis **"DPP Nilai Lain"** dan isikan **11/12 dari Harga Jual/Penggantian total**.
  - Setelah menyimpan detail barang/jasa, pada kolom **"Uang Muka"**, input nominal uang muka yang diterima.
- **Pelunasan (Pembayaran Terakhir):**
  - Ceklis opsi **"Pelunasan"**.
  - Kolom nomor faktur diisi **Nomor Seri Faktur Pajak Uang Muka yang terakhir** (misalnya dari Uang Muka 1 jika hanya ada 1 uang muka, atau Uang Muka 2 jika ada beberapa termin uang muka).
  - Sisa pelunasan akan muncul secara otomatis.
  - Langkah selanjutnya sama seperti pembuatan faktur pajak pada umumnya.
- **Termin ke-2, ke-3, dan Seterusnya (sebelum Pelunasan):**
  - Ceklis kembali opsi **"Uang Muka"**.
  - Masukkan **Nomor Faktur Uang Muka yang terakhir** (misalnya, untuk Uang Muka 2, masukkan nomor faktur Uang Muka 1; untuk Uang Muka 3, masukkan nomor faktur Uang Muka 2, dst.).
  - Untuk detail *input*, sesuaikan dengan langkah penginputan uang muka pada umumnya.

💡

Terkait petunjuk pengisian Kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang ada di Lampiran PER-11/PJ/2025 halaman 285