> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Faktur Pajak WPLN di Coretax
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/faktur-pajak-wpln-di-coretax/
- Published: 2025-06-20T06:11:43.000Z
- Updated: 2025-06-20T06:16:14.000Z
- Description: Ketentuan ini berlaku baik untuk transaksi ekspor maupun transaksi lokal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) atau badan asing
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Cara Input Faktur Pajak untuk WPLN di Coretax**

Dalam sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis Coretax, pengisian faktur pajak untuk lawan transaksi berupa **Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)** telah diatur secara rinci dalam **PER-11/PJ/2025**. Ketentuan ini berlaku baik untuk transaksi ekspor maupun transaksi lokal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) atau badan asing

#### Identitas yang Wajib Dicantumkan

Sesuai **Pasal 33 PER-11/PJ/2025**, identitas pembeli dalam faktur pajak harus memuat:

- **Untuk SPLN orang pribadi**:
  - Nama
  - Alamat
  - Nomor paspor
- **Untuk SPLN badan**:
  - Nama
  - Alamat

Dalam aplikasi Coretax, saat membuat faktur pajak melalui **modul e-Faktur**, pengguna dapat memilih opsi “Paspor” pada bagian identitas penerima. Setelah itu, sistem akan meminta pengisian nama, alamat, dan nomor paspor sesuai dokumen resmi 

#### Langkah Pengisian di Coretax

1. **Login ke Portal Coretax**  
Akses melalui laman resmi: coretaxdjp.pajak.go.id
2. **Masuk ke Modul e-Faktur**  
Pilih menu “Pajak Keluaran” → “Buat Faktur Pajak”
3. **Isi Data Transaksi**
  - Pilih jenis lawan transaksi: SPLN
  - Centang opsi “Paspor” jika lawan transaksi adalah WNA
  - Masukkan nama, alamat, dan nomor paspor
  - Lengkapi detail barang/jasa dan nilai transaksi
4. **Unggah dan Validasi**  
Faktur pajak harus diunggah ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk memperoleh persetujuan