> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Fitur Baru Coretax 20 November 2025 Back To Approved
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/fitur-baru-coretax-20-november-2025-back-to-approved/
- Published: 2025-11-20T03:51:14.000Z
- Updated: 2025-11-20T03:53:21.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, Opini, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

## back to approved

  
1\. Sudah dilakukan deploy atas penggunaan fitur ***"back to approved"*** di menu pajak masukan yaitu prosedur mengembalikan status faktur pajak masukan yang terlanjur dikreditkan/tidak dikreditkan dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN untuk dapat kembali ke status approved.  
  
***🔸***Salah satu kegunaannya adalah **memperbaiki laporan SPT apabila baru diketahui kemudian hari** bahwa terdapat faktur pajak masukan yang salah identitas atau seharusnya tidak masuk ke dalam pelaporan SPT.  
  
***🔹***Faktur Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dan dikembalikan ke status Approved, dapat dikreditkan kembali **sesuai dengan Masa Pajak pengkreditan sebelumnya.**  

## Email di Hidden

**Tidak dimunculkannya data alamat surat elektronik (e-mail) secara otomatis/prefil** saat pembuatan faktur pajak keluaran terkait isu keamanan data.  
  
***🔹***Silakan input data e-mail apabila memang mengetahui informasi tersebut dari lawan transaksi (pembeli BKP/penerima JKP).  
  
***🔸***Apabila tidak mengetahui data e-mail lawan transaksi, dapat dikosongkan. Tidak ada konsekuensi khusus dikarenakan e-mail **bukan termasuk komponen identitas keterangan yang disyaratkan** dalam pembuatan faktur pajak (cfm. Pasal 33 PER-11 Tahun 2025).