> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Formulir dan Prosedur Perubahan Data Wajib Pajak
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/formulir-dan-prosedur-perubahan-data-wajib-pajak/
- Published: 2025-07-17T22:00:32.000Z
- Updated: 2025-07-17T22:00:32.000Z
- Description: seri PER 7 tahun 2025
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Peraturan, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Pasal 25 dan 26 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 menjelaskan secara rinci tata cara pengajuan permohonan perubahan data Wajib Pajak, baik melalui saluran elektronik maupun manual, serta konsekuensi dari pemenuhan atau ketidakpemenuhan persyaratan yang ditetapkan.

## Prosedur Permohonan Perubahan Data Secara Elektronik

### Permohonan Melalui Portal Wajib Pajak (Pasal 25 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Untuk mengajukan permohonan perubahan data melalui Portal Wajib Pajak, Wajib Pajak harus:

- Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak.
- Mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data tersebut.

### Permohonan Melalui Contact Center (Pasal 25 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

Apabila permohonan diajukan melalui *Contact Center*, Wajib Pajak cukup menyampaikan data pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.

### Hasil Permohonan Elektronik (Pasal 25 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

- **Memenuhi ketentuan:** Wajib Pajak akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
- **Tidak memenuhi ketentuan:** Wajib Pajak tidak akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik, dan permohonan tidak diproses lebih lanjut.

---

## Prosedur Permohonan Perubahan Data Secara Manual 

Pasal ini mengatur tata cara permohonan perubahan data Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

### Cara Pengajuan Manual (Pasal 26 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Permohonan perubahan data secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dilakukan dengan:

- Mengisi dan menandatangani formulir perubahan data Wajib Pajak.
- Melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.

### Hasil Permohonan Manual (Pasal 26 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

- **Memenuhi ketentuan:** Wajib Pajak akan diterbitkan bukti penerimaan surat.
- **Tidak memenuhi ketentuan:**
  - Untuk permohonan yang disampaikan secara langsung, permohonan akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
  - Untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak akan diterbitkan surat pengembalian permohonan.

---

## Formulir Permohonan

[PERUBAHAN DATA ORANG PRIBADIPERUBAHAN DATA ORANG PRIBADI.pdf227 KBdownload-circle](https://www.diskusipajak.com/content/files/2025/07/PERUBAHAN-DATA-ORANG-PRIBADI.pdf "Download")

[PERUBAHAN DATA NPWP BADANPERUBAHAN DATA NPWP BADAN.pdf178 KBdownload-circle](https://www.diskusipajak.com/content/files/2025/07/PERUBAHAN-DATA-NPWP-BADAN.pdf "Download")

[PERUBAHAN DATA NPWP INSTANSI PEMERINTAHPERUBAHAN DATA NPWP INSTANSI PEMERINTAH.pdf132 KBdownload-circle](https://www.diskusipajak.com/content/files/2025/07/PERUBAHAN-DATA-NPWP-INSTANSI-PEMERINTAH.pdf "Download")