> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Fungsi SPT Masa PPh 21/26
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/fungsi-spt-masa-pph-21-26/
- Published: 2025-06-20T00:19:32.000Z
- Updated: 2025-06-20T00:19:32.000Z
- Description: Berdasarkan Pasal 3 PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPh 21/26 brfungsi utk: ✅ Lapor pnghitungan PPh 21/26 terutang. ✅ Bukti pembuatan bukpot. ✅ Prtanggungjawaban penyetoran PPh yng sdh dipotong. Cakupan: PPh 21 (DN) & PPh 26 (LN).
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjelaskan **fungsi utama Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26**. SPT ini berfungsi sebagai sarana penting bagi Pemotong Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban pemotongan pajak mereka.

### Peran dan Fungsi SPT Masa PPh 21/26

SPT Masa PPh Pasal 21/26 memiliki tiga fungsi utama dalam satu Masa Pajak:

1. **Pelaporan Penghitungan PPh Terutang:** Ini adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan **penghitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26** yang sebenarnya terutang. PPh ini berhubungan dengan penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Orang Pribadi.
2. **Pembuatan Bukti Pemotongan:** SPT ini juga berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan **pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26**. Bukti pemotongan ini merupakan dokumen yang diberikan kepada penerima penghasilan sebagai bukti bahwa pajaknya telah dipotong.
3. **Penyetoran Pajak yang Dipotong:** Fungsi terakhir adalah melaporkan **penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26** yang telah dipotong oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 21/26 ke kas negara.

Semua fungsi ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

### Jenis Pajak yang Dicakup

SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara spesifik mencakup dua jenis pajak:

- **Pajak Penghasilan Pasal 21:** Ini adalah PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
- **Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi:** Ini adalah PPh yang dikenakan atas penghasilan serupa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri.

Dengan demikian, Pasal 3 PER-11/PJ/2025 ini secara jelas menguraikan peran krusial SPT Masa PPh 21/26 sebagai instrumen pelaporan dan pertanggungjawaban lengkap bagi Pemotong Pajak.