> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Haruskah XML Transaksi Digunggung Dirinci per Invoice atau Cukup Totalnya?
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/haruskah-xml-transaksi-digunggung-dirinci-per-invoice-atau-cukup-totalnya/
- Published: 2026-02-21T09:56:18.000Z
- Updated: 2026-02-21T09:56:18.000Z
- Description: Anda boleh melaporkan transaksi digunggung dalam SPT Masa PPN sebagai total satu baris melalui skema upload XML. Perincian per faktur tidak wajib; fitur Coretax
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

## Ringkasan jawaban: format XML transaksi digunggung di SPT Masa PPN

Coretax DJP mendukung dua pendekatan. Anda dapat:

- Merinci transaksi digunggung per faktur sebagai detil transaksi penyerahan kepada konsumen akhir.
- Mengunggah data secara agregat dalam satu baris total melalui skema XML SPT Masa PPN.

Keduanya valid selama mengikuti skema dan pedoman DJP.

## Apa itu transaksi digunggung dan kapan digunakan

Transaksi digunggung adalah penggabungan penyerahan barang/jasa kena pajak ke konsumen akhir yang dilaporkan tanpa memecah ke