> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Investasi Ulang Dividen agar Dikecualikan dari PPh
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/investasi-ulang-dividen-agar-dikecualikan-dari-pph/
- Published: 2025-06-23T10:27:32.000Z
- Updated: 2026-06-09T00:46:03.000Z
- Description: Dividen orang pribadi wajib setor PPh sendiri jika tak memenuhi syarat pengecualian. Tarif 10%, setor maksimal tgl 15 bulan berikutnya. Lapor SPT Masa Unifikasi.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**  
Apakah dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari perusahaan masih harus disetor sendiri, atau dapat dipotong langsung oleh perusahaan?

**Jawaban:**  
Sesuai ketentuan terbaru dalam **Pasal 370–374 PMK 81 Tahun 2024**, dividen yang diterima oleh **wajib pajak orang pribadi dalam negeri** dari perusahaan dalam negeri dapat dikenakan atau dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh), tergantung pada kondisi berikut:

1. **Pengecualian dari objek PPh** berlaku jika:
  - Dividen dibagikan berdasarkan **Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)** atau sebagai **dividen interim**.
  - Dividen tersebut **diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia** dalam jangka waktu tertentu.
  - Wajib pajak menyampaikan **laporan realisasi investasi** sesuai ketentuan
2. **Jika tidak memenuhi syarat pengecualian**, maka:
  - Dividen dikenakan **PPh final sebesar 10%**.
  - **Wajib pajak orang pribadi wajib menyetor sendiri** PPh tersebut.
  - Penyetoran dilakukan **paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya** setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.
  - Wajib pajak juga wajib menyampaikan **SPT Masa PPh Unifikasi**, sebagaimana diatur dalam **Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024**

Perusahaan tidak melakukan pemotongan atas dividen tersebut. Oleh karena itu, tanggung jawab pelaporan dan penyetoran PPh atas dividen berada sepenuhnya pada pihak penerima dividen (orang pribadi).