> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Istri Kerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja (NPWP Gabung Suami)
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/istri-kerja-lebih-dari-satu-pemberi-kerja-npwp-gabung-suami/
- Published: 2025-07-10T14:03:44.000Z
- Updated: 2025-07-10T14:03:44.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Panduan Singkat Pelaporan SPT OP Istri Kerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja (NPWP Gabung Suami):**

- **Penghasilan Istri Digabung Suami:** Sesuai Lampiran PER-36/PJ/2015, seluruh penghasilan istri yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak (dengan NPWP gabung suami) **digabungkan** dengan penghasilan suami dalam SPT Tahunan suami.
- **Bukan Penghasilan Final:** Penghasilan istri tersebut dilaporkan sebagai **penghasilan tidak final** dalam SPT Tahunan suami.
- **PTKP Suami:** Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang digunakan dalam SPT Tahunan suami adalah status **K/I/Tanggungan** (Kawin, Istri bekerja, dengan jumlah tanggungan yang sesuai).