> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Jasa Pelaporan SPT & Kepatuhan Pajak Balikpapan – Compliance & Reporting Coretax
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/jasa-pelaporan-spt-kepatuhan-pajak-balikpapan-compliance-reporting-coretax/
- Published: 2026-06-17T13:50:17.000Z
- Updated: 2026-06-17T13:50:17.000Z
- Description: Butuh bantuan pelaporan SPT Tahunan/Masa, rekonsiliasi fiskal, atau pembetulan SPT di Balikpapan? Kami melayani SPT PPh 21, 23/26, 4(2), PPN, & e-Bupot Unifikasi sesuai regulasi Coretax.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: #wilayah, #layanan, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Di era sistem **Coretax** berdasarkan PMK-81/2024 dan PER-11/PJ/2025, kewajiban pelaporan SPT masa dan tahunan semakin terintegrasi. Ketepatan waktu dan akurasi data menjadi mutlak — satu kesalahan bisa berakibat sanksi administrasi yang tidak perlu.

Kami hadir sebagai mitra kepatuhan pajak Anda di **Balikpapan**, membantu Anda memenuhi seluruh kewajiban pelaporan perpajakan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.

## Lingkup Layanan Kepatuhan & Pelaporan di Jakarta

Kami melayani 10 cakupan layanan utama untuk wajib pajak di **Balikpapan** — dari perorangan, perusahaan, hingga instansi pemerintah:

| No | Layanan                 | Cakupan                                                             |
| -- | ----------------------- | ------------------------------------------------------------------- |
| 1  | **SPT Tahunan OP**      | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi — karyawan, profesional, pengusaha    |
| 2  | **SPT Tahunan Badan**   | PPh Pasal 25/29 Badan — PT, CV, Koperasi, Yayasan, dll              |
| 3  | **SPT Masa PPh 21**     | PPh 21 pegawai tetap, tidak tetap, tenaga ahli, pensiunan           |
| 4  | **SPT Masa PPh 23/26**  | Pemotongan atas jasa, royalti, bunga, dividen — e-Bupot Unifikasi   |
| 5  | **SPT Masa PPh 4(2)**   | PPh Final — UMKM, jasa konstruksi, sewa, pengalihan tanah, obligasi |
| 6  | **SPT Masa PPh 22**     | PPh 22 impor, bendahara, industri tertentu, PMSE                    |
| 7  | **SPT Masa PPN**        | PPN dalam negeri, ekspor/impor, KMS, PMSE — e-Faktur Coretax        |
| 8  | **SPT Masa PPh 15**     | Pelayaran, penerbangan, asuransi, pengeboran migas                  |
| 9  | **Rekonsiliasi Fiskal** | Koreksi fiskal positif/negatif — laporan keuangan fiskal            |
| 10 | **Pembetulan SPT**      | Pembetulan SPT Tahunan/Masa untuk tahun-tahun sebelumnya            |

### 1\. SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan

Kami mengerjakan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh jenis wajib pajak di **Balikpapan**:

- **SPT OP (1770/1770S/1770SS)** — karyawan, profesional (dokter, notaris, konsultan), pengusaha, investor.
- **SPT Badan (1771)** — PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, lembaga nirlaba.
- Penghitungan angsuran PPh 25 untuk tahun berikutnya setelah pelaporan.

Batas waktu: OP 31 Maret (manual) / 30 Juni (e-filing) — Badan 30 April (manual) / 31 Mei (e-filing). *(Pasal 3 UU KUP)*

### 2\. SPT Masa PPh 21, 23/26, 4(2), 22, 15

Pelaporan SPT Masa via **e-Bupot Unifikasi** (Coretax) untuk seluruh jenis PPh di **Jakarta**:

- **PPh 21** — perhitungan ulang PPh 21 pegawai, THR, bonus, pesangon, honorarium tenaga ahli.
- **PPh 23/26** — pemotongan atas jasa, sewa, royalti, dividen, bunga — kode objek pajak sesuai PER-11/PJ/2025.
- **PPh 4(2)** — final: UMKM 0,5%, jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak, obligasi.
- **PPh 22** — impor, bendahara, industri semen/baja/kertas/otomotif, PMSE.
- **PPh 15** — pelayaran dalam/luar negeri, penerbangan, asuransi, pengeboran migas.

Batas waktu lapor: tanggal 20 bulan berikutnya (kecuali PPN — akhir bulan berikutnya). *(PMK-81/2024, PER-24/PJ/2021)*

### 3\. SPT Masa PPN

Pelaporan PPN via **e-Faktur Coretax** untuk PKP di **Balikpapan**:

- PPN dalam negeri — faktur pajak keluaran & masukan.
- PPN impor — validasi PIB, SSPCP.
- PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri).
- PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) — bagi pemungut PMSE.
- Kompensasi & restitusi PPN lebih bayar.

Batas waktu lapor: akhir bulan berikutnya. *(PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2025)*

### 4\. Rekonsiliasi Fiskal

Bagi perusahaan di **Balikpapan** yang membutuhkan laporan keuangan fiskal yang akurat:

- Koreksi fiskal positif — biaya yang tidak boleh dikurangkan (Pasal 9 UU PPh).
- Koreksi fiskal negatif — penghasilan bukan objek pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh).
- Penyusunan laporan keuangan komersial → fiskal.
- Kesesuaian dengan SAK/PSAK & ketentuan perpajakan.

### 5\. Pembetulan SPT

Jika ditemukan kesalahan pada SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya, kami bantu:

- Pembetulan SPT Tahunan/Masa sebelum dan sesudah pemeriksaan.
- Penghitungan sanksi bunga (Pasal 8 ayat (2) UU KUP — tarif bunga per bulan).
- Pembetulan e-Bupot Unifikasi yang sudah dilaporkan.

## Regulasi yang Kami Patuhi

Seluruh prosedur pelaporan kami sesuaikan secara ketat dengan regulasi berikut:

- **UU KUP** (UU 28/2007 jo. UU 7/2021 HPP) — ketentuan pelaporan & sanksi.
- **PMK-81/2024** jo. **PMK-1/2026** — Coretax, SPT Masa Unifikasi, e-Bupot.
- **PER-24/PJ/2021** jo. **PER-11/PJ/2025** — e-Bupot Unifikasi & SPT Masa PPh Unifikasi.
- **PER-03/PJ/2022** jo. **PER-11/PJ/2025** — e-Faktur PPN.

## Batas Waktu Pelaporan yang Perlu Anda Tahu

| Jenis SPT          | KAP-KJS    | Batas Waktu Lapor       | Dasar Hukum    |
| ------------------ | ---------- | ----------------------- | -------------- |
| SPT Tahunan OP     | 411125-200 | 31 Mar / 30 Jun         | Pasal 3 UU KUP |
| SPT Tahunan Badan  | 411126-200 | 30 Apr / 31 Mei         | Pasal 3 UU KUP |
| SPT Masa PPh 21    | 411121-100 | Tgl 20 bulan berikutnya | PMK-81/2024    |
| SPT Masa PPh 23/26 | 411124-104 | Tgl 20 bulan berikutnya | PER-24/PJ/2021 |
| SPT Masa PPh 4(2)  | 411128-409 | Tgl 20 bulan berikutnya | PMK-81/2024    |
| SPT Masa PPN       | 411211-100 | Akhir bulan berikutnya  | PER-03/PJ/2022 |
| SPT Masa Unifikasi | —          | Tgl 20 bulan berikutnya | PER-24/PJ/2021 |

## Mengapa Memilih Jasa Kepatuhan Kami di Balikpapan?

- **Paham Sistem Coretax:** Seluruh pelaporan menggunakan e-Bupot Unifikasi & e-Faktur Coretax — tidak ada keluhan teknis menit terakhir.
- **Tepat Waktu & Akurat:** Kami pastikan setiap SPT dilaporkan sebelum deadline — hindari denda Rp100.000 (PPh) / Rp500.000 (PPN) per masa.
- **Free Konsultasi Awal:** Diskusikan kebutuhan pelaporan pajak Anda tanpa biaya — kami bantu review kewajiban SPT Anda.
- **Lokasi Strategis Balikpapan:** Konsultan kami mudah dijangkau dan siap mendampingi jika ada pemeriksaan atau klarifikasi ke KPP Pratama/Madya di Jakarta.

## Hubungi Konsultan Pajak Balikpapan Hari Ini!

Jangan tunda pelaporan SPT Anda. Satu keterlambatan bisa berarti denda dan bunga yang tidak perlu.

**WhatsApp / Telepon:** 085171075710

**Email:** less.summerize@gmail.com

**Jam Operasional:** Senin – Jumat (08.00 – 17.00)

*Konsultasi gratis — hubungi kami sekarang!*