> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Kapan Batas Waktu Anda Mendaftar NPWP?
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/kapan-batas-waktu-anda-mendaftar-npwp/
- Published: 2025-07-13T09:52:49.000Z
- Updated: 2025-07-13T09:52:49.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Peraturan, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Penting bagi setiap calon Wajib Pajak untuk mengetahui batas waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). PER-7 Tahun 2025 menetapkan jangka waktu yang berbeda untuk setiap jenis Wajib Pajak.

### Batas Waktu Pendaftaran NPWP (Pasal 12 PER-7 Tahun 2025)

Berikut adalah batas waktu pendaftaran NPWP berdasarkan jenis Wajib Pajak:

- **Wajib Pajak Orang Pribadi:**
  - **Jika melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas:** Wajib mendaftar paling lambat **1 bulan** setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dimulai.
  - **Jika tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):** Wajib mendaftar paling lambat **akhir bulan berikutnya** setelah akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi PTKP.
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi:Wajib mendaftar paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah orang pribadi yang meninggalkan warisan meninggal dunia.
- Wajib Pajak Badan:Wajib mendaftar paling lama 1 bulan setelah didirikan atau mulai bertempat kedudukan di Indonesia.
  - **Pengecualian untuk Kerja Sama Operasi (KSO):** KSO wajib mendaftar paling lama **1 bulan** setelah pendiriannya (jika perjanjian KSO menunjukkan kriteria perpajakan KSO) atau setelah memulai kegiatan yang sesuai dengan kriteria perpajakan KSO (jika perjanjian tidak menunjukkan kriteria tersebut).
- Wajib Pajak Instansi Pemerintah:Wajib mendaftarkan diri paling lama sebelum mereka melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

> "Jangka waktu pendaftaran Wajib Pajak ditentukan sebagai berikut: \[...\]" (Pasal 12 ayat (1) PER-7 Tahun 2025)

---

### Pendaftaran NPWP untuk Warisan Belum Terbagi (Pasal 13 PER-7 Tahun 2025)

Pendaftaran NPWP untuk Warisan Belum Terbagi dilakukan oleh **wakil dari Warisan Belum Terbagi** (misalnya salah satu ahli waris). Batas waktunya adalah paling lambat pada **akhir bulan berikutnya setelah pewaris meninggal dunia**.

Ada dua skenario terkait NPWP pewaris:

- Jika orang pribadi yang meninggal dunia **belum memiliki NPWP**, wakil harus mendaftarkan NPWP bagi orang pribadi yang meninggal warisan untuk mendapatkan NPWP dengan status Warisan Belum Terbagi.
- Jika orang pribadi yang meninggal dunia **sudah memiliki NPWP**, wakil hanya perlu melakukan perubahan data status Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak dengan status Warisan Belum Terbagi.