> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Kasus PPh 21 bukan pegawai
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/kasus-pph-21-bukan-pegawai/
- Published: 2025-09-13T02:46:35.000Z
- Updated: 2025-09-13T02:46:35.000Z
- Description: Perhitungan PPh 21 bukan pegawai dihitung berdasarkan PMK 168/2023. Selisih perhitungan akan diperhitungkan kembali pada SPT Tahunan OP.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, PPh, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### ❓ Pertanyaan: 

Perusahaan membayarkan upah kepada bukan pegawai dengan rincian: 

Januari Rp70.000.000 x 50% x 5% = Rp1.750.000; 

Februari Rp70.000.000 x 50% x 5% = Rp1.750.000\. 

Apabila dihitung menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPh 21 terutang adalah Rp4.500.000\. Terdapat selisih sebesar Rp1.000.000\. Bagaimana penjelasannya? 

### ✅ Jawaban: 

- Sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) PMK 168 Tahun 2023, dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk bukan pegawai adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.

![](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/09/image-17.png)

Pasal 12 PMK 168 tahun 2023

- Pasal 16 ayat (3) peraturan yang sama menyatakan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

![](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/09/image-18.png)

Pasal 16 ayat (3) PMK 168 tahun 2023

- Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas bukan pegawai tersebut akan dihitung kembali pada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan memperhitungkan kembali Pajak Penghasilan yang telah dipotong pada masa pajak di bagian tahun pajak yang bersangkutan. Silakan sesuaikan perhitungan dengan ketentuan di atas.