> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Kebijakan Pajak terkait Bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/kebijakan-pajak-terkait-bencana-aceh-sumatera-utara-dan-sumatera-barat/
- Published: 2025-12-17T13:35:09.000Z
- Updated: 2025-12-17T13:35:09.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

1. **Penetapan Keadaan Kahar (*Force Majeure*):**
  - Menetapkan keadaan darurat bencana alam (banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi) di P**​**rovinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 sebagai keadaan kahar.
  - Masa keadaan tanggap darurat yang menjadi dasar penetapan adalah:
    - **Aceh:** 28 November 2025 sampai 11 Desember 2025.
    - **Sumatera Utara:** 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025.
    - **Sumatera Barat:** 25 November 2025 sampai 8 Desember 2025.
2. **Penghapusan Sanksi Administratif (Diktum KEDUA):**  
Diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah yang terdampak, atas keterlambatan:
  - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang jatuh tempo 30 November 2025 s.d. 31 Desember 2025.
  - Penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo 30 November 2025 s.d. 31 Desember 2025.
  - Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo 25 November 2025 s.d. 31 Desember 2025.
  - Pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan/atau PPnBM pada Masa Pajak November dan Desember 2025.
3. **Batas Waktu Pelaksanaan Kewajiban (Diktum KETIGA dan KEEMPAT):**
  - Penyampaian SPT dan pembayaran/penyetoran pajak/utang pajak yang tersebut di atas dilaksanakan paling lambat **30 Januari 2026**.
  - Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilaksanakan paling lambat **30 Januari 2026**.
4. **Jenis Sanksi yang Dihapus (Diktum KELIMA):**  
Sanksi administratif yang dihapus adalah:
  - Denda dan/atau bunga (Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) UU KUP).
  - Denda administratif PBB (Pasal 11 ayat (3) UU PBB).
5. **Mekanisme Penghapusan Sanksi (Diktum KEENAM dan KETUJUH):**
  - Penghapusan dilakukan dengan **tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)** dan/atau STP PBB.
  - Jika STP/STP PBB sudah terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP akan **menghapus sanksi secara jabatan**.
6. **Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Permohonan (Diktum KEDELAPAN):**  
Diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan sampai dengan **30 Januari 2026** untuk berbagai permohonan yang batas waktu pengajuannya berakhir antara **25 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025**, termasuk:
  - Keberatan.
  - Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif yang kedua.
  - Permohonan pengurangan/pembatalan yang kedua atas surat ketetapan pajak/STP yang tidak benar, dll.
  - Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
7. **Tidak Menjadi Dasar Pencabutan/Penolakan Kriteria Tertentu (Diktum KESEMBILAN):**  
Keterlambatan penyampaian SPT (sebagaimana dimaksud di poin 2) tidak menjadi dasar pencabutan atau penolakan permohonan penetapan WP Kriteria Tertentu.
8. **Mulai Berlaku:**  
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu **15 Desember 2025**.

[Download via Repository Telegram ](https://t.me/c/1927871716/857?ref=diskusipajak.com)