> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Kendala Coretax Selama tahun 2025
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/kebijakan-penghapusan-sanksi-administratif-atas-kendala-coretax-selama-tahun-2025/
- Published: 2025-11-19T00:14:01.000Z
- Updated: 2025-11-19T00:14:01.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, Opini, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

DJP memberikan Kebijakan "**Penghapusan Sanksi Administratif**" (PSA) untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala selama masa transisi Coretax, yang pada dasarnya disebabkan **bukan karena kesalahan WP** *(Penyesuaian aplikasi, pemutakhiran data coretax, proses adaptasi)*

###   
**##1 – Masa Berlaku & Tujuan**  

> Kebijakan PSA berlaku untuk **keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan penyampaian SPT** dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena "**keadaan tertentu**"yang **terjadi** pada periode **Januari–Desember 2025**, yaitu masa pasca implementasi SIAP (mulai 1 Januari 2025).

###   
**##2 – "Keadaan tertentu**" dimaksud **dapat berupa**:  

1. keterlambatan penyampaian SPT akibat **keterlambatan munculnya data NTPN/SP2D pada buku besar WP**;
2. keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat **keterlambatan proses pemulihan data saldo deposit**;
3. keterlambatan pembayaran akibat **kesalahan urutan penggunaan setoran deposit**;
4. keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat **pembatalan (reset) penyampaian SPT oleh sistem**;
5. keterlambatan pembayaran utang pajak akibat **keterlambatan munculnya data tagihan atau ketetapan pajak, termasuk SPPT**;
6. keterlambatan pembayaran utang pajak akibat **keterlambatan pemutakhiran pencatatan tagihan atau ketetapan pajak**;
7. keterlambatan pembayaran akibat pembetulan SPT Masa PPN karena **terjadinya pengkreditan faktur pajak ganda yang diterbitkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP);**
8. keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat s**istem PJAP yang masih dalam tahap penyesuaian dengan Sistem Coretax**;
9. keterlambatan pembayaran akibat **kesalahan pembuatan kode billing, yang harus ditindaklanjuti dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang**, sehingga Wajib Pajak harus melakukan pembayaran kembali; dan
10. keterlambatan pembayaran atas PPN kurang dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan yang dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan karena terdapat perubahan nilai lebih bayar yang dikompensasikan.

###   
**##3 – Apa yang Harus Dilakukan WP?**  

Secara umum, PSA akan dilakukan secara jabatan (otomatis) oleh DJP.  
Namun, jika WP tidak tercantum dalam Daftar Spesifik atau Daftar Indikatif (Data Internal DJP), WP tetap dapat diberikan penghapusan sepanjang:

1. WP dapat **membuktikan** bahwa keterlambatannya termasuk yang diterjadi akibat "**keadaan tertentu**” di atas kepada:  
\- Seksi Pengawasan/Tim Pemeriksa Pajak atau  
\- Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di KPP.
2. **Jika terbukti memenuhi keadaan tertentu, KPP/Kanwil akan menindaklanjuti dengan:**  
\- Tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan membuat Berita Acara Tidak Diterbitkan STP; atau  
\- Menghapuskan sanksi administratif dalam STP secara jabatan.

  
Kebijakan ini berfungsi sebagai "**jangkar**" bagi WP selama masa **turbulensi** penyesuaian sistem, memastikan bahwa sanksi hanya dikenakan atas kesalahan Wajib Pajak murni, bukan karena kendala teknis atau adaptasi sistem yang sedang berjalan.

🎀

Di luar kebijakan tersebut, silakan memanfaatkan haknya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, sesuai pada PMK-118 Tahun 2024\. Pada Pasal 27 ayat 3 terdapat ****alasan pengurangan/penghapusan yang dapat diberikan pengurangan/penghapusan**. Selalu dokumentasi dan simpan bukti terkait pemenuhan unsur alasan tersebut agar memudahkan pengajuan permohonannya.