> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/ketentuan-pembuatan-faktur-pajak-gabungan/
- Published: 2025-07-28T08:00:07.000Z
- Updated: 2025-07-28T10:26:07.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:** 

Saya ingin bertanya terkait ketentuan pembuatan Faktur Pajak Gabungan. Mohon untuk diperjelas apakah transaksi selama satu bulan atas *customer* yang sama itu hanya boleh dibuatkan 1 Faktur Pajak saja, atau sebenarnya boleh lebih dari 1 Faktur Pajak Gabungan?

**Jawaban:** 

Berdasarkan **Pasal 32 PER-11/PJ/2025**, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menerbitkan Faktur Pajak Gabungan. Faktur Pajak Gabungan ini meliputi **seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender.**

Ini berarti, jika ada beberapa transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pelanggan yang sama dalam satu bulan kalender, PKP **dapat membuat satu Faktur Pajak Gabungan** yang mencakup semua transaksi tersebut. Namun, ketentuan ini bersifat **pilihan**, bukan kewajiban mutlak hanya boleh dibuat 1 FP saja.

Selama penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada lawan transaksi yang sama, PKP **diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak Gabungan** yang mencakup semua transaksi dalam bulan tersebut. Namun, jika ada kondisi di luar kriteria tersebut, Faktur Pajak Gabungan tidak dapat dibuat.

![](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/07/image-38.png)